Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang kakek bau tanah yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial FD. Aksi bejat yang dilakukan tersangka ini dilakukan sejak korban berusia 14 tahun hingga 16 tahun.

“Pelaku HD (57) ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke polisi,” ujar Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah

Tersangka yang merupakan tetangga korban ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dan hanya ada korban berada di dalam rumahnya yang berada di kawasan di Jalan Pangeran Antasari, Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Terhitung aksi bejat yang dilakukan tersangka sebanyak 6 kali sejak korban berusia 14 tahun,” jelasnya.

Kejadian pertama terjadi pada 29 Desember 2016 tepatnya sekitar pukul 23.00 Wita. Di mana saat itu, kondisi rumah sedang sepi, hanya ada korban seorang diri yang masih berusia 14 tahun.

“Saat itu korban sedang menyaksikan televisi sambil berbaring sendiri karena Ibunya tengah menuju Banjarmasin dan Bapaknya sedang kerja piket malam,” ungkapnya.

Tersangka kemudian diam-diam menyelinap ke rumah korban melalui pintu samping dan langsung saja menghampiri korban yang belum tertidur. Selanjutnya tersangka memegangi korban dan membuka paksa pakaiannya.

“Korban sempat memberontak, tapi tak cukup kuat untuk melawan, sehingga tersangka leluasa menyetubuhi korban,” paparnya.

Modus yang sama kembali terulang, dimana dari catatan kepolisian, aksi HD dilakukan berulang pada Januari 2017 sekitar pukul 11.30 Wita, Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, dan terakhir masih di bulan Mei 2022 tepatnya sekitar pukul 16.00 Wita.

Futuhatul Laduniyah menambahkan, dalam beberapa aksinya tersebut korban terus dipaksa melayani nafsu bejat sang kakek.

“Dimana di 2 aksinya yang terakhir, tersangka mengeluarkan spermanya di kelamin korban. Sebelumnya mengeluarkan spermanya di sarung yang dikenakan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka ini korban hamil dan melahirkan di bulan Januari 2023 lalu, dan langsung dilaporkan ibu korban ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Kehamilan tersebut baru diketahui saat korban merasakan kesakitan di perutnya. Tepatnya pada 31 Januari 2023 dini hari, saat korban dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans, baru lah korban buka suara,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply