Oleh : Kasrani Latief
Ketua Kampung Dongeng Paser

 

PERLINDUNGAN terhadap anak mutlak diberikan oleh setiap komponen stakeholder, supaya anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak mencakup anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan meliputi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan serta mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak yang dimaksud, hendaknya mencakup pada seluruh bidang pembangunan. Pembangunan perlindungan anak yang terintegrasi dan komprehensif akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif dalam mewujudkan dunia yang layak bagi seluruh anak Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan (LAKIP KPP-P, 2013: 6). Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP) bersama sektor pemerintah terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat telah berikhtiar mengembangkan model Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

KLA yaitu kota/Kabupaten yang di dalamnya telah mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) dimaksudkan sebagai sebuah upaya nyata untuk menyatukan isu hak anak ke dalam perencanaan dan pembangunan kabupaten/kota.

Pembangunan yang peduli anak pada dasarnya adalah suatu kondisi adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Dan demi tercapaianya percepatan pengembangan Kota/Kabupaten Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menjadikan model Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) ini sebagai prioritas program dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak dengan menetapkan 7 (tujuh) aspek penting dalam pengembangan KLA, yaitu: 1) kesehatan; 2) pendidikan; 3) sosial; 4) hak sipil dan partisipasi; 5) perlindungan hukum; 6) perlindungan ketenagakerjaan; 7) infrastruktur.

Di sisi lain, meski peraturan tentang perlindungan terhadap anak telah ditetapkan dengan sedemikian baiknya, namun masih terdapat banyak pemberitaan tentang kekerasaan terhadap anak; anak lahir dan mati di kamar mandi, anak disiksa, dicabuli, dieksploitasi, dipekerjakan di bawah umur, dan dinikahkan pada usia dini dengan alasan ekonomi. Sederet contoh ini merupakan bukti bahwa keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarkat belum seluruhnya ramah terhadap anak.

Peran Lembaga Pendidikan (sekolah, pesanteren,dll) untuk KLA merupakan lembaga yang berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam mewujudkan Kota Layak Anak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Kemitraan, pemerintah kab/kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya kota layak anak. Kemitraan yang dijalin melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil.
Kebijakan dan Anggaran menjadi hal selanjutnya yang diperlukan dalam mewujudkan Kota/Kab Layak Anak, karena kendala utama dalam mewujudkan konsep KLA adalah kurangnya kebijakan dan terbatasnya anggaran pembangunan untuk anak.

Peran, setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk mewujudkan Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat sipil.

Sosialisasi, menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk mewujudkan Kota Layak Anak memahami dan menerapkan konsep ini.

Terakhir ada komitmen, sangat diperlukan agar konsep kota layak anak ini bukan hanya diterapkan saja, namun juga dapat mencapai target sasaran yang ingin dicapai.

Persoalan terkait perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga seluruh pihak, sekolah, pesantren, dll, masyarakat, dan pemerintah harus bersinergi di dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Paser Layak Anak di Kalimantan Timur.

Kami sebagai Ketua Kampung Dongeng Paser sangat mendukung dengan program-program yang telah dilaksanakan untuk mendukuing Kabupaten Paser sebagai Kabupaten Layak Anak, dan kami menghimbau agar semua stakeholder bersama sama bekerjasama dalam mendukung Kabupaten Layak Anak, kami juga berpesan kepada orang tua yang memiliki anak untuik membimbing anak-anaknya untuk memiliki moral, kepribadian dan karakter yang baik dan menjalankan ajaran agama sesuai agama masing-masing.

Dalam mendukung Kabupaten Paser Layak Anak, Kami juga mengajak orang tua untuk bersama-sama mencegah anak-anak untuk belajar merokok, karena berdasarkan hasil riset terbaru mengatakan bahwa remaja yang merokok setiap tahun semakin meningkat.

Salah satu bahan kimia yang terkandung di dalam sebatang rokok adalah nikotin.  Nikotin sendiri memiliki efek yang tidak baik seperti membuat ketagihan, merusak jaringan otak, menyebabkan darah mudah menggumpal, juga menyempitkan pembuluh darah arteri. Kandungan berikutnya adalah tar. Tar dapat membunuh sel-sel pada saluran pernafasan dan paru-paru, meningkatkan produksi lendir dan cairan paru-paru.
Karbonmonoksida merupakan kandungan lain yang terdapat dalam rokok yang memiliki efek meracuni darah karena mengikat hemoglobin darah 200 kali lebih kuat daripada oksigen. Lalu ada karsinogen, zat yang merangsang tumbuhnya sel sel kanker di dalam tubuh. Dan yang terakhir ada iritan, yaitu zat yang mengganggu saluran pernafasan dan kantong udara dan paru-paru.

Melihat kandungan rokok tersebut, tentu saja hal tersebut membawah pengaruh buruk bagi anak usia sekolah. Perubahan perilaku anak yang merokok ini juga dapat dilihat seperti kurang fokus belajar, gangguan belajar, gangguan daya tangkap, energi menurun, gangguan kecemasan, hingga depresi ringan.

Mari kita ciptakan generasi penerus yang bersih diri, mental dan pikiran melalui program Kabupaten Layak Anak yang akan menghasilkan generasi bangsa yang berjiwa raga yang sehat dan kuat melalui Kabupaten Paser Layak Anak dalam mewujudkan Paser MAS (maju, adil dan sejahtera).

Share.
Leave A Reply