Jakarta -Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menilai penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Polri sudah tepat. Hal ini buntut dari pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

“Saya melihat ini langkah konkrit Kapolri untuk menuntaskan masalah ini pencopotan Kadiv Propam adalah langkah tepat,” kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan, kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Wiryawan menyebut kasus ini sudah sesuai aturannya. Penetapan tersangka Bharada E juga diapresiasinya.

“Penanganan Kasus ini sudah On The Track dan sudah ada titik terang, penetapan Bharada E sebagai tersangka adalah progres yang patut diapresiasi,” ucapnya.

Hikmahbudhi berharap kasus ini terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat di balik kasus ini terungkap. Dia berharap Polri ke depannya makin baik.

“Kita berharap pengembangan kasus ini terus berlanjut untuk menetapkan tersangka-tersangka selanjutnya. Kemudian saya juga berharap agar pihak-pihak yang merasa terlibat dalam permasalahan ini untuk segera mengakui secara Gentleman. Ini demi menyelamatkan institusi Polri yang akhir-akhir ini sudah menunjukkan perbaikan di masyarakat,” ucapnya.

25 Pati Polri Dimutasi

Kapolri sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers.

Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri atas tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang kompol, tujuh orang pama, serta lima orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan, 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

“Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply