Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan penyelendupan berbagai benih sayur dan buah yang berasal dari Dallas, Amerika Serikat yang tidak dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (Sipmentan). Benih sayur dan buah yang diselundupkan tersebut sebanyak total 14 pcs yang terdiri dari benih kol mini, bunga jagung, verbena, dahlia, tomat, zinia, kosmos, coleus, bunga matahari, aster afrika, dan hollyhock. Per pcs benih-benih tersebut memiliki berat antara 180 mg – 3,1 g.

Penyelundupan dilakukan dengan cara menyelipkan benih-benih ke dalam baju yang dikirim via ekspedisi. Paket benih yang rencananya dikirimkan menuju Samarinda akhirnya ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan yang sedang melakukan pengawasan komoditas impor di gudang ekspedisi.

Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan, Endyokta Widoyono mengatakan, Dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Jadi, kami harap masyarakat dapat mematuhi prosedur perkarantinaan yang berlaku agar tidak dilakukan penahanan atas media pembawa yang didatangkan dan tidak dikenakan sanksi ataupun denda,” ujar Endy.

Pada tahun 2021 ini, tindakan 3P (Penahanan, Penolakan, Pemusnahan) yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Balikpapan dari bulan Januari sampai dengan April 2021 sudah dilakukan sebanyak 34 kali. Sebagai perbandingan, di periode yang sama tahun 2020 lalu, tindakan 3P dilakukan total sebanyak 104 kali. Terjadi penurunan yang signifikan, yang menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar untuk patuh pada regulasi perkarantinaan pertanian.

Serah terima benih-benih illegal tersebut dilakukan antara Bea Cukai Balikpapan dan Karantina Pertanian Balikpapan pada tanggal 17 Mei 2021.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Ridwan Alaydrus mengatakan, Kami harap sinergi antar Lembaga pemerintah seperti Bea Cukai dan Karantina Pertanian serta instansi swasta seperti ekspedisi bisa terus berlanjut dalam rangka penegakkan peraturan perundang-undangan perkarantinaan, sehingga peluang terjadinya pelanggaran akan semakin mengecil.

Share.
Leave A Reply