Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, melepasliarkan sebanyak 380 burung liar.

“Ratusan burung liar ini terdiri dari berbagai jenis seperti cucak hijau, tledekan, kolibri, murai batu, kapas tembak, dan kacer dilepaskan ke alam bebas,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Ridwan Alaydrus, SP, MP, Kamis (6/5/2021).

Ratusan Burung yang dilepas liarkan ini, katanya, merupakan hasil penolakan dari Karantina Pertanian Surabaya dilepasliarkan di hutan kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasi dipilih dengan kriteria jauh dari pemukiman warga.

“Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pelepasliaran burung liar tersebut dikawal oleh Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sesuai Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangk PPut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi mengganggu kehidupan satwa liar,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, piha menanggapi respon positif gerak cepat dari rekan-rekan BKSDA Kalimantan Timur, setelah menerima satwa liar dari Karantina Pertanian Balikpapan.

“Burung-burung tersebut dikembalikan ke alam agar tidak menambah angka kematian satwa liar akibat stres dikurung di kandang yang sempit,” jelasnya.

Dikatakanya, kegiatan ini sebagai upaya bersama menjaga kelestarian alam dan menghargai hak hidup satwa liar.

“Mereka juga memiliki hak untuk hidup bebas di alam tanpa diganggu oleh manusia,” tutupnya.

 

Share.
Leave A Reply