Kasus Pajak Rp452 Juta Naik ke Penuntutan, Dua Pimpinan Perusahaan Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan
Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan melalui pelimpahan tahap II dua tersangka dugaan tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (15/12/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan pengawalan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dua tersangka berinisial GN dan TP, masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris PT APPN, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan dinilai cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis yuridis, GN dan TP diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020. Modus yang dilakukan antara lain terkait transaksi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS serta jasa angkut material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS. Atas transaksi tersebut, PT APPN menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak seluruhnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah menempuh langkah persuasif berupa imbauan dan konseling. Namun, karena kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi, kasus ini berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan ditaksir sedikitnya mencapai Rp452.806.401. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka. Langkah ini memungkinkan jaksa eksekutor melakukan eksekusi aset sesuai putusan pengadilan. DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran pajak guna menimbulkan efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sumber: Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
BACA JUGA
