Soal dikeluarkannya Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kolonel RA Bessing

Malinau, Gerbang Kaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), akan menjawab Somasi yang dilayangkan pihak PT Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari dari Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Nomor : PR-004/O.4.21/Dsb.4/02/2022, Rabu, (9/2/2022).

Terkait dengan Surat Kuasa Khusus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaja Raharja sebagai Jaksa Pengacara Negara menyatakan kesiapannya.

”Atas dasar dimaksud, kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( SKK) tersebut, pada kesempatan pertama sesuai dengan tengah waktu yang ditentukan akan segera menjawab Somasi dimaksud,” kata Kajari Jajar Rahrja SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara telah menerima Surat Kuasa Khusus terkait penyelesaian permasalahan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air).

Adapun Surat Kuasa Khusus yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja SH, MH. Pertama, Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/33/HUKUM tanggal 09 Februari 2022 dari Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa SE.

Kedua, Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/80/SETDA tanggal 09 Februari 2022 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau DR Ernes Silvanus SPi, MM.

Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi.

Membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan, menghubungi pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan permasalahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT Pudjiastuti Aviaton (Susi Air)

Melakukan negosiasi, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan dan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan tersebut.

Pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan respon atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi Nomor : 14/S-Kel/Visi/II/2002 tanggal 07 Februari 2022 melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

Meskipun pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau dengan tanda terima.

Pengiriman Somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hokum, karena baik Wempi Wellem Mawa SE, selaku Bupati Malinau maupun DR Ernes Silvanus SPi, MM, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat Somasi.

Namun demikian, pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan satu respon yang perlu dilakukan untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air.

Dengan adanya Surat Kuasa Khusus tersebut, maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau secara aktif akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan antara Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT Pudjiastuti Aviation (Susi Air).

Share.
Leave A Reply