Ahli Hukum Acara Pidana: Notaris Seharusnya Tak Diperiksa Jika MKN Tak Beri Persetujuan
JAKARTA, Gerbangkaltim — Ahli Hukum Acara Pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa apabila Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak memberikan persetujuan terhadap pemeriksaan seorang notaris, maka secara kepatutan hukum notaris tersebut seharusnya tidak diperiksa oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Hendri saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Bareskrim Polri selaku Termohon dalam sidang lanjutan praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Sidang tersebut merupakan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.
Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian dalam perkara itu karena sebelumnya terungkap bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara telah memeriksa permohonan Bareskrim Polri dan memutuskan tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily.
Keputusan tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan pihak Pemohon, yakni Bukti P-13. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa keputusan MKNW tersebut hingga kini tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan.
Kuasa hukum Notaris Lily, M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., mengatakan keterangan ahli tersebut penting karena menyangkut mekanisme hukum dalam pemeriksaan notaris.
“Ketika MKNW telah menyatakan tidak memberikan persetujuan untuk pemeriksaan, maka secara kepatutan hukum posisi tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan oleh penyidik,” ujar Pilipus.
Menurut dia, mekanisme persetujuan pemeriksaan notaris merupakan bagian dari perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan notaris agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Tiga Saksi Disebut Tidak Pernah Membaca Akta
Dalam persidangan yang sama, Hendri juga menerangkan bahwa pada tahap penyelidikan, penyelidik pada prinsipnya harus mencari dan mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Keterangan itu kemudian dikaitkan kuasa hukum Notaris Lily dengan proses penyelidikan perkara tersebut.
Menurut pihak Pemohon, terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Namun, ketiga saksi tersebut disebut tidak pernah membaca isi akta yang menjadi objek laporan polisi.
Pihak Pemohon juga menyebut pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan akta tersebut belum pernah dimintai klarifikasi mengenai substansi akta.
Kuasa hukum Notaris Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana apabila saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak mengetahui secara langsung isi akta yang menjadi objek laporan.
“Bagaimana mungkin dari tiga orang saksi yang tidak pernah membaca isi akta yang menjadi objek laporan polisi, penyidik kemudian dapat menyimpulkan telah ditemukan suatu peristiwa pidana?” kata Artahsasta.
Menurut dia, penyelidikan semestinya dapat menjelaskan dasar faktual yang digunakan penyelidik hingga menyimpulkan adanya peristiwa pidana.
“Objek laporannya adalah akta. Tetapi orang-orang yang dijadikan dasar informasi dalam penyelidikan tidak pernah membaca akta tersebut. Lalu dari mana konstruksi peristiwa pidananya dibangun?” ujarnya.
Ahli Soroti Istilah Saksi A De Charge
Hendri juga memberikan keterangan mengenai pencantuman istilah “Saksi A De Charge” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, secara administratif istilah tersebut tidak dikenal dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, pada prinsipnya dikenal kapasitas sebagai saksi maupun ahli.
Hendri menjelaskan, apabila seseorang memberikan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara, maka orang tersebut seharusnya diperiksa dalam kapasitas sebagai ahli.
Keterangan itu berkaitan dengan BAP Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang dalam dokumen T-30 disebut oleh penyidik Unit 5 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai “SAKSI A DE CHARGE”.
Padahal, menurut pihak Pemohon, Chairul Huda diajukan untuk memberikan pendapat keahlian terkait perkara tersebut.
Pilipus mengatakan persoalan tersebut perlu diuji karena menyangkut hak tersangka dalam mengajukan keterangan yang meringankan.
“Proses penyidikan bukan hanya tempat mengumpulkan bukti yang memberatkan. Keterangan yang meringankan juga merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran,” katanya.
Laporan Polisi Disebut Tunduk pada KUHAP 1981
Hendri dalam persidangan juga menerangkan bahwa Laporan Polisi Nomor B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 tunduk pada ketentuan KUHAP Tahun 1981.
Dengan demikian, menurut keterangan ahli, proses hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku ketika laporan polisi dibuat, termasuk parameter yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Artahsasta mengatakan keterangan tersebut mempertegas bahwa objek pengujian praperadilan tidak hanya keberadaan laporan polisi, tetapi juga proses hukum setelah laporan dibuat.
“Yang diuji adalah bagaimana penyelidikan dilakukan, bagaimana suatu peristiwa pidana disimpulkan, alat bukti apa yang diperoleh, dan apakah penetapan tersangka telah memenuhi standar KUHAP serta parameter yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pilipus berharap majelis hakim melihat seluruh rangkaian proses tersebut secara utuh, mulai dari penyelidikan, keputusan MKNW, pemeriksaan terhadap notaris, hingga pencantuman kedudukan ahli yang diajukan tersangka dalam BAP.
Sementara itu, Artahsasta menegaskan pihaknya akan terus menguji tindakan penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku.
“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa ada sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab,” katanya.
Ia menilai persoalan mengenai proses penyelidikan, keputusan MKNW, dan kedudukan ahli yang diajukan tersangka perlu dinilai secara objektif oleh majelis hakim dalam pemeriksaan praperadilan. (Gk)
BACA JUGA
