KPPU Nyatakan Tiga Perusahaan Distribusi AC AUX Tak Terbukti Langgar Persaingan Usaha

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tiga perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Rabu (8/9/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tiga perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Tiga Terlapor dalam perkara itu yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).

Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, menyatakan ketiga perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara tersebut bermula dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya bekerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.

Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama itu kemudian diperbarui pada 2023 selama satu tahun sebelum hubungan bisnis tersebut berakhir pada Juli 2024.

Dalam periode yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT THCS. Perusahaan yang berdiri pada November 2023 itu kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC komersial AUX di Indonesia.

Produk yang didistribusikan PT THCS mencakup mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta produk light commercial air conditioner.

Investigator KPPU sebelumnya menduga penunjukan PT THCS sebagai distributor eksklusif tersebut berkaitan dengan penghentian pasokan kepada PT BEST. Dugaan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Majelis Komisi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi memeriksa sejumlah aspek, antara lain perubahan hubungan kerja sama dengan PT BEST, penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, serta informasi bisnis yang disampaikan dalam pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta berbagai dokumen, termasuk perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antarpihak, dan dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA).

Namun, dalam menilai perkara tersebut, Majelis Komisi menemukan adanya perbedaan karakteristik produk yang dipasarkan PT BEST dan PT THCS.

PT BEST diketahui memasarkan AC untuk segmen residential atau residential air conditioner (RAC). Sementara PT THCS ditunjuk untuk memasarkan AC komersial atau commercial air conditioner (CAC) serta light commercial air conditioner (LCAC).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan produk dan harga di pasar perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, tidak sejenis, serta tidak saling bersubstitusi.

“PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT THCS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia,” demikian pertimbangan Majelis Komisi dalam putusannya.

Dengan pertimbangan tersebut, tindakan para Terlapor yang diperiksa KPPU dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.

Majelis juga mempertimbangkan riwayat hubungan usaha para pihak. PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC.

Sementara pada 2024, PT THCS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi akhirnya memutuskan ketiga Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara dugaan praktik persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan AC AUX di Indonesia pada tingkat Majelis Komisi KPPU.

Tinggalkan Komentar