Disnaker Balikpapan Dorong Perselisihan THR dan PHK Diselesaikan Lewat Perundingan

Pemkot Balikpapan
Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Perselisihan ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang berulang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum membawa persoalan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.

Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, perundingan bipartit dapat dilakukan apabila kedua pihak memiliki dokumen dan bukti pendukung yang cukup untuk membahas persoalan ketenagakerjaan.

“Kalau dokumen dan bukti pendukungnya sudah ada, sebenarnya bisa dibicarakan secara bipartit antara pekerja dengan perusahaan,” kata Adamin, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, tidak semua perselisihan harus berakhir melalui proses hukum. Pekerja dan perusahaan masih memiliki ruang untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah.

“Tidak semua persoalan itu harus sampai ke PHI. Kalau masih bisa diselesaikan secara musyawarah, tentu itu lebih baik,” ujarnya.

Adamin menekankan, hasil perundingan harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Dokumen tersebut penting sebagai dasar yang mengikat bagi kedua pihak apabila telah tercapai kesepakatan.

“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian permasalahan,” tegasnya.

Pembayaran Kewajiban Bisa Dibicarakan

Adamin menjelaskan, kesepakatan tertulis dapat memuat besaran kewajiban perusahaan maupun mekanisme pembayaran kepada pekerja.

Hal itu diperlukan apabila perusahaan memiliki kewajiban kepada pekerja, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayarkannya sekaligus.

“Misalnya berdasarkan perhitungan atau anjuran ada kewajiban perusahaan sebesar Rp50 juta kepada pekerja,” jelasnya.

Menurut Adamin, besaran kewajiban tersebut masih dapat dibicarakan terkait mekanisme pembayarannya, sepanjang disepakati oleh kedua pihak.

“Rp50 juta itu kemudian bisa dibicarakan. Bagaimana kemampuan perusahaan, apakah bisa dibayar sekaligus atau melalui mekanisme tertentu, itu bisa disepakati bersama,” sambungnya.

Karena itu, ia mengingatkan pekerja maupun perusahaan tidak hanya mengandalkan kesepakatan secara lisan.

“Jadi jangan hanya secara lisan. Kalau sudah ada kesepakatan, dituangkan secara tertulis. Itu yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak,” katanya.

Persoalan THR dan PHK
Selain perselisihan PHK, persoalan THR juga menjadi salah satu perkara yang kerap muncul. Terutama ketika pekerja mengalami PHK menjelang Lebaran.

Adamin mengatakan, penyelesaian persoalan THR harus melihat status hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku ketika kewajiban pembayaran THR muncul.

“Untuk THR, kita lihat dulu status hubungan kerjanya seperti apa. Kemudian kita lihat ketentuan yang berlaku ketika kewajiban THR itu muncul,” tuturnya.

Sementara untuk perkara PHK, proses penyelesaiannya dapat berlangsung lebih panjang. Salah satu faktornya adalah perusahaan yang beroperasi di Balikpapan tidak semuanya memiliki kantor pusat di daerah tersebut.

“Sebagian perusahaan hanya punya kantor cabang, perwakilan, atau menjalankan pekerjaan berdasarkan proyek di Balikpapan,” ungkap Adamin.

Kondisi itu membuat proses penyelesaian terkadang membutuhkan waktu lebih lama karena kewenangan pengambilan keputusan berada di kantor pusat.

“Kewenangan pengambilan keputusan biasanya ada di kantor pusat. Jadi komunikasi dan prosesnya bisa lebih panjang,” lanjutnya.

Hal serupa juga dapat terjadi pada perusahaan berbasis proyek. Ketika proyek telah selesai, pihak yang sebelumnya menangani perekrutan atau hubungan kerja dengan pekerja bisa saja sudah tidak berada di Balikpapan.

“Kalau proyeknya sudah selesai, orang yang dulu bertanggung jawab merekrut atau mengurus pekerja bisa saja sudah tidak ada di Balikpapan,” katanya.

Untuk itu, Adamin mengingatkan pekerja agar selalu menyimpan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk dokumen yang dapat menjadi bukti apabila terjadi perselisihan.

“Dokumen dan bukti itu penting. Kalau terjadi perselisihan, semuanya bisa menjadi dasar untuk mencari penyelesaian,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

 

Tinggalkan Komentar