Dishub Balikpapan Tutup Putaran Bundaran Monyet, Pengendara Dialihkan ke Pos 10

Pemkot Balikpapan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menutup akses putar balik kendaraan di Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru, mulai Jumat (11/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menutup akses putar balik kendaraan di Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru, mulai Jumat (11/9/2026) ini.

Kebijakan tersebut diambil setelah Dishub melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Tingginya pelanggaran, terutama oleh pengendara sepeda motor, dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar-pengguna jalan.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, pelanggaran di kawasan Bundaran Monyet cukup sering terjadi.

“Di situ sering ada yang melintas, kan, yang banyak banget pelanggaran, utamanya roda dua,” kata Fadli, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pengendara memanfaatkan putaran tersebut untuk menuju kawasan Agung Tunggal. Padahal, akses itu tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang hendak melintas ke kawasan tersebut.

“Jadi, itu tidak bisa melintas ke Agung Tunggal, tapi mereka biasa melintas. Ada Gojek dan ada banyak pengendara lainnya, sehingga itu rawan,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, penggunaan putaran tersebut dapat membuat kendaraan melawan arah dan berpotensi memicu konflik lalu lintas.
Karena itu, Dishub memutuskan meniadakan akses putar balik di Bundaran Monyet. Kendaraan tetap dapat melintas di kawasan tersebut, namun tidak diperbolehkan melakukan putar balik.

“Jadi, makanya mending kita tiadakan perputaran di situ. Prinsipnya adalah untuk menghindari konflik dan juga pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di wilayah itu,” jelasnya.

Sebagai alternatif, pengendara dapat menggunakan lokasi putar balik di kawasan Pos 10 yang dinilai tidak terlalu jauh dari Bundaran Monyet.

“Iya, enggak boleh mutar karena enggak jauh dari situ kan ada di Pos 10,” kata Fadli.
Hasil Forum Lalu Lintas
Fadli menegaskan, penutupan putaran tersebut bukan keputusan sepihak. Kebijakan itu merupakan hasil pembahasan dalam Forum Lalu Lintas bersama sejumlah pihak terkait.

Dishub juga telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada unsur pemerintahan dan masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT untuk disosialisasikan kepada pengguna jalan.

“Ini adalah hasil daripada Forum Lalu Lintas yang sudah kita bahas beberapa waktu yang lalu bersama dengan teman-teman. Ini juga sudah kita tembuskan ke seluruh unsur terkait, mulai dari lurah, RT, dan juga yang lain-lain sebagainya supaya menjadi bahan untuk sosialisasi juga tentunya,” tuturnya.

Melalui penutupan tersebut, Dishub berharap arus lalu lintas di kawasan Balikpapan Baru menjadi lebih tertib. Selain mengurangi pelanggaran rambu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan.

“Harapannya adalah Balikpapan Baru itu jauh akan lebih tertib lagi dalam berlalu lintas. Yang kedua juga menghindari, mengurangi, atau meminimalisir pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Dan yang ketiga adalah meminimalisir terjadinya laka lantas di wilayah tersebut,” ujar Fadli.

Dishub mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan setelah penutupan diberlakukan. Pengendara yang tetap melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang.

“Iya, wajib. Tetapi agak setengah mati kalau beton blok dia mau hantam, kan,” tandasnya.

Dishub memastikan lokasi putar balik di Pos 10 telah disiapkan sehingga pengendara tetap memiliki akses untuk berbalik arah tanpa harus menggunakan putaran di Bundaran Monyet. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar