Pemkot Balikpapan Benahi Perizinan, Investasi Swasta Dijanjikan Lebih Mudah dan Cepat

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo, MM.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengevaluasi dan membenahi layanan perizinan untuk menciptakan proses investasi yang lebih cepat dan mudah bagi pelaku usaha swasta.

Langkah tersebut dilakukan dengan meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik perangkat daerah yang menangani pelayanan perizinan maupun OPD teknis.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir Bagus Susetyo, MM., mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses perizinan yang dilakukan antar-OPD berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dan investor.

“Kita mencoba untuk refreshing, meninjau kira-kira apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis, sudah sesuai dengan SOP yang kita tetapkan,” ujar Bagus, Jumat (4/9/2026).

Menurut Bagus, pembenahan tersebut mencakup sejumlah perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan serta kegiatan investasi di Kota Balikpapan.

Di antaranya Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Keterangan Rencana Kota (KRK).

Evaluasi SOP dilakukan untuk melihat apakah tahapan pelayanan yang selama ini berjalan sudah efektif atau masih terdapat bagian yang perlu diperbaiki.

Bagus mengatakan Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem pelayanan perizinan yang lebih tertata sehingga proses yang harus dilalui investor maupun pelaku usaha tidak berlarut-larut.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini memberikan sesuatu hal. Bukan hal yang baru, tapi kita mencoba mulai sekarang berbenah dan memperbaiki diri untuk perizinan-perizinan yang ada di Kota Balikpapan,” katanya.

Investasi Swasta Dipermudah
Bagus menegaskan Pemkot Balikpapan tetap membuka diri terhadap investasi dan pengembangan usaha yang dilakukan pihak swasta.

Menurut dia, kemudahan dalam pelayanan perizinan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.
Namun, kemudahan tersebut bukan berarti menghilangkan persyaratan yang harus dipenuhi investor.

Pemerintah tetap memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita terbuka terhadap investasi, kita terbuka kepada usaha, pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kita akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegas Bagus.

Ia berharap pembenahan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor mengenai proses dan waktu pelayanan perizinan.
Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut ketika seluruh dokumen dan persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

“InsyaAllah tidak akan lama kita akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” pungkasnya.

Pemkot Balikpapan berharap perbaikan layanan tersebut dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha sekaligus mendukung masuknya investasi baru ke daerah.

Pemerintah juga menekankan bahwa percepatan layanan akan tetap dilakukan dalam koridor aturan agar kemudahan berusaha berjalan seiring dengan kepastian tata kelola. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar