Pemkot Balikpapan Proses 15 Perumahan Telantar, PSU Akan Diambil Alih
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat penanganan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan yang belum diserahkan pengembang.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Pemkot Balikpapan saat ini memproses 15 kawasan perumahan yang masuk kategori telantar.
PSU di kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dicatat sebagai aset Pemkot Balikpapan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin mengatakan, penanganan PSU menjadi penting karena fasilitas tersebut digunakan langsung oleh masyarakat.
“Yang kita proses ini bagaimana PSU-nya bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena setelah menjadi aset pemerintah, tentu ada tanggung jawab untuk pengelolaan dan pemeliharaannya,” kata Rafiuddin, Selasa (8/9/2026).
Rafiuddin menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih fasilitas perumahan yang ditinggalkan pengembang.
Setiap kawasan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi fisik dan administrasi PSU sesuai ketentuan.
Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan wali kota akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan.
Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, drainase, fasilitas umum, serta fasilitas lain yang masuk dalam kategori PSU.
Kondisi di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen teknis, seperti rencana tapak, peta bidang tanah, hingga sertifikat apabila tersedia.
“Jadi ada tahapan verifikasi terlebih dahulu. Kondisi fisik dan dokumen diperiksa sebelum ditetapkan sebagai PSU perumahan telantar,” ujarnya.
Pengembang Diberi Waktu Perbaikan
Menurut Rafiuddin, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai perumahan telantar apabila PSU belum dinyatakan layak oleh tim verifikasi atau tidak diserahkan kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan pengembang berakhir.
Status tersebut juga dapat diberikan apabila PSU dinyatakan belum layak, tetapi pengembang tidak menyelesaikan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pengembang masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dengan waktu maksimal enam bulan.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan fasilitas telah memenuhi persyaratan.
Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan PSU masih belum layak, kawasan tersebut dapat masuk dalam mekanisme penanganan perumahan telantar.
Setelah status telantar ditetapkan, Pemkot Balikpapan kembali memastikan keberadaan pengembang.
Apabila pengembang masih diketahui keberadaannya, pemerintah memberikan waktu maksimal enam bulan sejak keputusan penetapan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan PSU.
Rafiuddin mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar proses penyerahan PSU memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemkot Balikpapan juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat untuk memastikan kondisi serta keberadaan fasilitas yang selama ini digunakan warga.
Dengan proses tersebut, pemerintah berharap PSU di kawasan perumahan yang selama ini belum memiliki kejelasan pengelolaan dapat segera memperoleh kepastian status.
Setelah diserahkan, fasilitas tersebut dapat dicatat sebagai aset daerah sehingga tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaannya menjadi lebih jelas.
Langkah ini sekaligus diharapkan mencegah fasilitas umum di kawasan perumahan semakin rusak akibat tidak adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
BACA JUGA
