Sidang Praperadilan Notaris Lily Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka

JAKARTA, Gerbangkaltim – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa mengungkap sejumlah persoalan dalam proses penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Persidangan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), menghadirkan sejumlah fakta terkait proses pemeriksaan dan pembuatan akta yang menjadi objek perkara.

Salah satu fakta yang mencuat adalah hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan cacat formil maupun pelanggaran prosedur dalam pembuatan akta yang dibuat Notaris Lily.

Hal itu disampaikan Helmy, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW Maluku Utara.

Menurut Helmy, berdasarkan hasil pemeriksaan resmi MKNW, tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun cacat formil dalam pembuatan Akta Nomor 58 Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 9 April 2025 yang berkaitan dengan PT Alam Raya Abadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pokoknya tidak ditemukan pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam pembuatan kedua akta tersebut,” ujar Helmy dalam persidangan.

Ia menjelaskan, proses pembuatan kedua akta tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan prosedur kenotariatan yang berlaku.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rapat Pleno MKNW Maluku Utara kemudian memutuskan menolak atau tidak menyetujui permohonan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily.

Keputusan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, hingga kini belum pernah dicabut ataupun dibatalkan.

Helmy juga menerangkan bahwa Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 merupakan Akta Para Pihak (partij akte).

Artinya, akta dibuat berdasarkan kehendak, keterangan, serta dokumen yang disampaikan oleh para penghadap. Dalam posisi tersebut, Notaris menjalankan fungsi formil dengan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta.

“Notaris menuangkan kehendak para penghadap ke dalam akta berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak,” jelasnya.

Akta Disebut Baru Disita Setelah Penyidikan

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan waktu penyitaan dokumen akta oleh penyidik.

Saitun Amran, staf kantor Notaris Lily, menerangkan bahwa Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 baru disita Bareskrim Polri pada 29 Juli 2025.

Keterangan tersebut kemudian dipersoalkan tim kuasa hukum Notaris Lily. Pasalnya, menurut kuasa hukum, penyidik sebelumnya telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta sebelum fisik akta tersebut disita dan diperiksa.

Kuasa hukum Notaris Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, mempertanyakan dasar kesimpulan penyidik tersebut.

“Bagaimana mungkin pada tanggal 24 April penyidik dalam laporan penyelidikannya sudah menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta, sementara fisik aktanya sendiri belum pernah disita dan diperiksa oleh penyidik?” kata Artahsasta.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan akta tersebut.

“Notarisnya juga belum pernah dimintai klarifikasi, dan para pihak yang tercantum dalam akta belum diperiksa,” lanjutnya.

Menurut Artahsasta, persoalan tersebut penting diuji karena berkaitan dengan dasar alat bukti yang kemudian digunakan dalam proses penetapan tersangka.

“Kalau suatu kesimpulan pidana sudah dibangun sebelum objek yang diduga dipalsukan diperiksa secara langsung dan sebelum pihak-pihak terkait dimintai keterangan, maka pertanyaannya adalah: dari mana kesimpulan tersebut diperoleh?” ujarnya.

Ia menegaskan, proses tersebut harus diuji dengan mengacu pada prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.

Kuasa Hukum Soroti Batas Pertanggungjawaban Notaris

Kuasa hukum lainnya, M. Pilipus Tarigan, menyoroti persoalan mengenai batas pertanggungjawaban pidana Notaris dalam pembuatan akta para pihak.

Menurut Pilipus, Notaris pada prinsipnya menuangkan kehendak dan keterangan para penghadap berdasarkan dokumen formal yang disampaikan kepadanya.

“Notaris menerima dan menuangkan apa yang dinyatakan oleh para penghadap berdasarkan dokumen formal yang disampaikan kepadanya. Notaris bukan detektif swasta yang bertugas menginvestigasi seluruh persoalan internal para pihak,” kata Pilipus.

Ia menilai, apabila terdapat keterangan yang kemudian terbukti tidak benar dalam suatu akta para pihak, perlu dilihat terlebih dahulu pihak yang memberikan keterangan tersebut.

“Apabila keterangan yang diberikan penghadap ternyata bermasalah, pertanggungjawaban atas keterangan tersebut pada prinsipnya harus dibebankan pada pihak yang memberikan keterangan, bukan kepada Notaris yang menuangkannya ke dalam akta,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Pilipus, persoalan tersebut tetap harus dilihat secara cermat berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan peran masing-masing pihak dalam perkara.

Pilipus juga menilai keberadaan MKNW tidak dapat diabaikan dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris.

Menurutnya, MKNW merupakan bagian dari mekanisme pengawasan profesi Notaris yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika MKNW telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur serta menolak permohonan persetujuan pemeriksaan, keputusan tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia meminta proses hukum terhadap Notaris dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap profesi Notaris.

“Jangan sampai profesi Notaris dikriminalisasi hanya karena menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta,” kata Pilipus.

Kuasa hukum Notaris Lily menegaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak semata-mata untuk mempersoalkan status hukum kliennya.

Praperadilan, menurut mereka, juga menjadi ruang untuk menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, alat bukti yang sah, serta prinsip due process of law.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada penilaian hakim praperadilan terhadap fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak. (GK)

 

Tinggalkan Komentar