Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Ekosistem Media

Bappenas
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menandatangani Nota Kesepahaman penguatan peran pers dalam mendukung pembangunan nasional di Jakarta.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Bappenas dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi untuk menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Kerja sama tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program atau Kegiatan Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Nota kesepahaman itu ditandatangani Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Rachmat menegaskan, kemitraan pemerintah dengan pers harus dibangun dengan semangat tumbuh bersama tanpa mengganggu kemerdekaan dan independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat masyarakat memiliki akses informasi yang semakin luas. Kondisi tersebut sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pers untuk membantu masyarakat memahami agenda pembangunan sekaligus berpartisipasi dalam prosesnya.

“Kami harapkan adalah pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia,” kata Rachmat.

Penguatan ekosistem pers tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Agenda itu tercantum dalam Prioritas Nasional 1 yang mencakup penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau BEJO’S.

Dalam agenda tersebut terdapat tiga proyek prioritas, yakni peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi serta etika insan pers, dan penyehatan media arus utama.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan industri pers menghadapi perubahan besar akibat pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.

Media konvensional kini harus berhadapan dengan berbagai platform digital, media sosial, kreator konten hingga sistem algoritma. Di saat bersamaan, misinformasi dan disinformasi semakin mudah menyebar di ruang publik.

Febrian menilai kondisi tersebut justru membuat jurnalisme yang kredibel semakin penting.

“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga,” ujarnya.

Dalam pembangunan nasional, pers dinilai memiliki posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Media tidak hanya menyampaikan kebijakan kepada publik, tetapi juga dapat membawa aspirasi masyarakat agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Untuk memperkuat peran tersebut, Bappenas tengah menyiapkan Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang BEJO’S.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi data, praktik baik, pola kolaborasi, kebutuhan media lokal, serta berbagai rekomendasi yang dapat menjadi dasar penguatan ekosistem pers, khususnya di daerah.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan bahwa pers perlu semakin cerdas dan strategis dalam menghadapi perubahan ruang publik digital.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab menjaga agar ruang publik tetap sehat dengan menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Peran tersebut penting agar pembentukan opini publik tidak semata-mata ditentukan oleh emosi atau ukuran viralitas.

Kerja sama Bappenas dan Dewan Pers diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Pemerintah menargetkan kolaborasi tersebut diterjemahkan ke dalam agenda kerja, target, serta hasil yang dapat diukur.

Rachmat kembali menegaskan bahwa penguatan ekosistem media tidak boleh diartikan sebagai campur tangan pemerintah terhadap kerja jurnalistik. Independensi dan kemerdekaan pers tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kerja sama.

Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Erwin Dimas menyampaikan bahwa pemerintah akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur ruang lingkup kolaborasi lintas sektor secara lebih spesifik.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi pers sebagai bagian penting dari ekosistem pembangunan. Dengan informasi yang kredibel, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi dan manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang lebih besar untuk ikut mengawasi, memberi masukan, dan terlibat dalam perjalanan pembangunan nasional.

Sumber: Bappenas

Tinggalkan Komentar