Kejari Berau Tangani Ratusan Perkara, PNBP Rp951 Juta
TANJUNG REDEP, Gerbangkaltim.com – Kejari Berau mencatat sejumlah capaian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sepanjang 2026. Selain menangani ratusan perkara pada bidang pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan Negeri Berau juga berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp951,77 juta dari pengelolaan barang rampasan.
Nilai tersebut mencapai 106,82 persen dari target yang telah ditetapkan. Penerimaan itu berasal dari pengelolaan sebanyak 190 barang rampasan yang ditangani Kejari Berau sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja kejaksaan yang mencakup sejumlah bidang, mulai dari pidana umum, pidana khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Secara umum, capaian kinerja Kejari Berau tahun 2026 menunjukkan progres yang cukup baik di seluruh bidang,” kata Imam.
Pada bidang pidana umum, Kejari Berau menerima 221 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 perkara telah memasuki tahap pertama, sedangkan 179 perkara berlanjut ke tahap kedua sekaligus proses pelimpahan.
Kejari Berau juga menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian melalui pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan pemulihan serta rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sementara dalam proses upaya hukum, tercatat 16 pengajuan banding dengan 11 perkara telah memperoleh putusan banding. Pada tingkat kasasi, terdapat lima pengajuan dan dua perkara di antaranya telah mendapatkan putusan.
Pidana Khusus hingga Pelayanan Hukum
Aktivitas penegakan hukum juga tercatat pada bidang pidana khusus. Sepanjang periode tersebut, Kejari Berau menangani 11 perkara, dengan rincian satu perkara dalam tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, empat perkara dalam tahap penuntutan oleh Kejari Berau, serta tiga perkara penuntutan yang berasal dari Polres.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pelayanan hukum juga terus berjalan. Kejari Berau mencatat 10 pelayanan hukum, tujuh kegiatan Halo JPN, 40 kegiatan bantuan hukum, serta 104 kegiatan pertimbangan hukum.
Selain itu, terdapat empat kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah.
Pada sektor pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Berau mencatat 129 barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Di sisi lain, pemusnahan barang bukti juga dilakukan terhadap 187 perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Imam menegaskan, banyaknya perkara yang ditangani maupun besarnya penerimaan negara bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kejaksaan.
Menurut dia, kualitas penanganan perkara tetap menjadi perhatian utama. Setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Khusus penanganan tindak pidana khusus, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, Kejari Berau melakukan pemetaan sejak tahap awal. Koordinasi internal juga diperkuat agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Perhatian
Kejari Berau tidak hanya menempatkan pemidanaan sebagai tujuan akhir dalam penanganan perkara. Pemulihan kerugian negara juga menjadi salah satu perhatian, terutama dalam perkara yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas, baik bagi kepentingan negara maupun masyarakat.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari putusan atau pemidanaan, tetapi juga efek jera, pencegahan tindak pidana, dan optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar Imam.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejari Berau memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan mekanisme hukum.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian bahwa setiap laporan maupun perkara yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses secara sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Capaian sepanjang 2026 tersebut menunjukkan bahwa kinerja Kejari Berau tidak hanya tercermin dari jumlah perkara yang diproses. Pengelolaan barang rampasan, pelayanan hukum, pemulihan kerugian negara, hingga pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak turut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Kejaksaan Negeri Berau
BACA JUGA
