Dua Warga Diamankan Usai Bakar Lahan di Sotek PPU
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Pembukaan lahan di Sotek, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berujung pada kebakaran sekitar satu hektare. Polisi mengamankan dua warga berinisial SB dan K setelah penyelidikan mengarah pada aktivitas pembakaran untuk membuka lahan pertanian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di lahan milik warga berinisial S yang berada di RT 004, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Lahan yang terbakar sebelumnya telah dirintis dan dibersihkan untuk keperluan pertanian. Material berupa semak belukar, rerumputan, daun kering, dan pepohonan kemudian dibakar setelah dianggap cukup kering.
Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik lahan, pihak keluarga pemilik, serta SB dan K yang kemudian mengakui keterlibatan dalam aktivitas pembakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, lahan itu memang dipinjamkan kepada SB dan K untuk dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi serta berbagai jenis sayuran.
Dalam keterangannya kepada polisi, SB menjelaskan pembukaan lahan diawali dengan merintis dan membersihkan area. Material hasil pembersihan yang telah mengering kemudian dibakar. Abu dari pembakaran tersebut dianggap dapat dimanfaatkan sebagai bahan alami untuk membantu menyuburkan tanah.
Pembakaran dilakukan secara bertahap. K disebut terlebih dahulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah memperhatikan arah angin, api kemudian dipindahkan ke sejumlah tumpukan material kering lainnya.
SB dan K juga menggunakan bambu yang ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api ke beberapa bagian material kering di sekitar lahan.
Keduanya mengaku telah membuat sekat pada sisi lahan sebelum pembakaran dilakukan. Sekat tersebut dibuat sebagai upaya mencegah api keluar dari area yang akan dibersihkan.
Namun, aktivitas pembakaran tetap berujung pada kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan. Berdasarkan pengecekan petugas, api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya.
Lokasi kejadian diketahui berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga. Selain itu, titik kebakaran berada sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek dan Pondok Pesantren.
Pemilik lahan berinisial S membenarkan bahwa dirinya memberikan izin kepada SB dan K untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat bertani dan berkebun. Kendati demikian, S menegaskan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan metode pembakaran.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab dan fakta di balik kebakaran.
Menurut Syaifudin, pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas sebelum hingga terjadinya kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Syaifudin.
Setelah pemeriksaan awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pengecekan di lokasi serta menelusuri tindakan yang dilakukan sebelum dan ketika pembakaran berlangsung. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses kepolisian untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Syaifudin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka lahan. Menurutnya, keberadaan sekat sekalipun tidak sepenuhnya menghilangkan risiko karena kondisi angin dan material kering dapat membuat api berkembang di luar kendali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa di Sotek menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan membakar tetap memiliki risiko besar, terlebih ketika berada tidak jauh dari permukiman dan fasilitas umum. Pencegahan menjadi langkah penting agar aktivitas pertanian tidak berubah menjadi ancaman kebakaran bagi lingkungan sekitar.
Sumber: Polres Penajam Paser Utara.
BACA JUGA
