Pertamina Perketat Pengawasan SPBU di Kalimantan, 160 SPBU Diberi Pembinaan dan Sanksi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com– PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek operasional SPBU, mulai dari penggunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi, pelayanan konsumen nonkendaraan, hingga penerapan prosedur dan standar operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun mengatakan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan SPBU tetap tertib dan sesuai aturan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Menurut Edi, langkah tersebut juga bertujuan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
“Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Bentuk pembinaan dan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional.
Selain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, pemeriksaan juga menyasar dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan serta pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Pertamina juga mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Edi menegaskan, pemberian sanksi bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan SPBU secara berkelanjutan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina memastikan pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Edi.
Pertamina juga mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
BACA JUGA
