Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara, Sabu, Ekstasi, Hingga 50 Ribu Pil Double L
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana, terdiri dari kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana ringan. Pemusnahan digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kepala Kejari Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium yang digunakan dalam proses persidangan.
“Pemusnahan ini rutin kami laksanakan. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 50 perkara, termasuk sabu-sabu seberat 130,66 gram,” ujar Andri, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan untuk menghindari risiko penyimpanan dalam jumlah besar.
“Lebih dari 95 persen sabu dari penangkapan awal sudah dimusnahkan saat penyidikan. Yang tersisa dan kita musnahkan hari ini adalah barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium yang digunakan di persidangan,” jelasnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan-masing, masingSabu-sabu: 130,66 gram, Pil Double L (obat keras) 50 ribu butir, Ekstasi: 0,86 gram, Tembakau sintetis: 21,76 gram, Handphone 28 unit, Timbangan sabu 5 buah, Senjata tajam (sajam) 6 buah dan Pakaian serta barang lain-lain sebanyak 20 item.
Selian itu juga ada minuman keras (miras) sebanyak 3 botol hasil tipiring.
Andri menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat melihat secara langsung komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lain,” tambahnya.
Andri berharapan agar koordinasi penegakan hukum di Kota Balikpapan semakin kuat.
BACA JUGA
