Kejari Balikpapan Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Banyak Anak Yang Jadi Pelaku
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tingkat kekerasan seksual di Kota Balikpapan masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menerima 49 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kekerasan seksual.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban mendominasi penanganan selama tahun ini.
“Dalam sejumlah perkara, baik pelaku maupun korban masih berusia remaja. Ada yang baru berusia 14 hingga 17 tahun, terpengaruh lingkungan dan akses mudah terhadap konten negatif,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Dari 49 perkara tersebut, 31 kasus sudah memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, 29 lainnya dinyatakan selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dari puluhan kasus yang masih berjalan, tercatat 17 perkara berkaitan langsung dengan eksploitasi dan kejahatan seksual terhadap anak. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bagi perlindungan anak di kota ini.
Handaya menjelaskan bahwa sebagian pelaku sejatinya juga merupakan korban dari situasi sosial yang buruk. Ada anak yang terjerumus dalam pergaulan bebas, hingga secara sukarela terlibat dalam aktivitas seksual berisiko karena terpapar internet dan tontonan pornografi.
Tidak hanya itu, Kejari juga menghadapi sejumlah kasus kekerasan seksual yang dilakukan antar-anak yang berjenis kelamin sama. Mirisnya, beberapa pelaku diketahui memiliki riwayat sebagai korban kekerasan sebelumnya, dan kemudian mengulangi tindakan serupa kepada orang terdekat, bahkan keluarga.
“Penanganan terhadap pelaku anak tidak serta-merta diarahkan ke hukuman pidana. Kami libatkan psikiater untuk pemulihan psikologis mereka. Penempatan di Lapas Anak bisa memperparah trauma,” tegasnya.
Lingkungan sosial yang tidak sehat dan kebiasaan mengonsumsi konten porno disebut menjadi pemicu utama meningkatnya perilaku menyimpang tersebut.
Handaya menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap pelaku anak harus dipadukan dengan proses rehabilitasi agar mereka dapat kembali pulih dan mencegah tindakan berulang.
“Faktor psikologis dan kondisi sosial anak harus menjadi perhatian utama dalam menentukan penanganan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan mencatat 178 kasus kekerasan hingga September 2025, dengan jumlah korban mencapai 168 orang. Angka tersebut menunjukkan satu korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.
Dari total korban tersebut, 101 merupakan anak perempuan, 45 perempuan dewasa, dan 22 korban adalah anak laki-laki.
BACA JUGA
