Keluarga SP Terduga Teroris Balikpapan Kehilangan Jejak

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa / penasehat hukum dari Keluarga SP warga JL Alamanda Selatan, Kel Damai, Balikpapan, Kaltim yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, hingga kini masih mencari keberadaan terduga.

“Ustad SP, ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama dengan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan, usai melaksanakan salat magrib saat berjalan menuju Rumah Alquran AL Maheera, Kompleks Pesona Madani, Balikpapan Selatan pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu,” ujar Ketua Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Dr. H Abdul Rais SH MH, saat Konfrensi Pers Dikediamannya, Sabtu (5/6/2021).

Rais mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap SP, petugas langsung menetapkannya sebagai tersangka, padahal proses penyelidikan belum dilakukan.

“Kalau sudah tersangka berarti ini langsung penyidikan,” ujarnya.

Setelah ditangkap, katanya, sampai saat ini pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan SP, meskipun sudah menanyakannya ke Polda Kaltim, Satbrimob Polda Kaltim hingga Polresta Balikpapan.

“Tapi semuanya mengatakan tidak mengetahui keberadaan SP, untuk itu kami berencana akan ke Mabes Polri di Jakarta untuk menanyakan keberadaannya,” ujar Rais.

Terduga SP ditangkap petugas dengan surat penangkapan Nomor : SP.Kap/241/V/2021/Densus. Dimana inti surat tersebut menyatakan terduga SP diduga keras telah melakukan pidana pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak ancaman kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror.

“Setelah terjadi penangkapan, kita dihujungi oleh pihak keluarga untuk pendampingan. Nah, saat ini kita sedang menggali informasi, mengenai apa sesungguhnya alasan SP sehingga ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai sanksi terlebih dahulu,” ujar Dr (cad) Isman SH SHI MH, Anggota Tim Pengacara Muslim Balikpapan

Isman menambahkan, penangkapan terhadap SP berlangsung dan terjadi begitu cepat. Tidak dalam proses yang biasanya. Surat penangkapan ada tp ada hal teknis yudisial ada prosedur yang perlu dikaji secara hukum, ada mal administrasi.

“Prioritas tim mencari keberadaannust sigit, sehibgga kami dapat kuasa penuh, sehingga pemeriksaan bisa transparan. Jika ada kesalahan kami legowo, tapi jika tidak kami minta keadilan,” tegasnya.

Isteri terduga teror, Ika Rahmawati (26) mengatakan, pada saat penangkapan ia sempat bertemu dengan suaminya yang berjalan menuju Rumah Alquran AL Maheera, Kompleks Pesona Madani, Balikpapan Selatan karena sama-sama usai melaksanakan salat magrib.

“Usai salat magrib, pas saya liat kebelakang ada bebarapa mobil dan keluar petugas yang langsung menggandeng suami saya dan mereka langsung membawanya pergi, sementara saya diberikan salinan surat perintah penangkapan yang intinya suami saya diduga melakukan tindakan teror,” ujarnya.

Dikatakannya, setelah penangkapan pada Hari Jumat (28/5/2021) itu, pada Selasa (1/6/2021) datang petugas kepolisian untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop.

“Saat itu, saya bisa menghubungi suami saya melalui video call, dan suami saya hanya bilang sedang berada disebuah hotel, tapi saya tidak tau apakah yang ada di Balikpapan atau Jakarta. Nah setelah, itu saya tidak tahu sama sekali keberadaan suami saya, “ jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, terkait penangkapan SP terduga teroris ini merupakan kewenangan Mabes Polri.

“Penangkapan SP kewenangan Densus 88 Anti Teror mabes Polri, kita hanya mendukung kegiatan saja, mas coba bisa konformasi Humas Mabes Polri ya,” ujar Ade singkat saat dihubungi melalui ponselnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya