JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.

“Siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

Informasi penangkapan dirinya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

Menurut Sugeng, tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sugeng mengatakan ia sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana ,tempat kejadian,waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 november 2022 dengan LP 421 tersebut.

“Ketua IPW hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai tanggung organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma,” terang Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa dirinya dipanggil Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023.

Namun ia tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 itu, ia nilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk intimidasi terhadap penyampaian pendapat.

Menurut Sugeng langkah pembuatan surat panggilan itu ngawur dan gelap mata.

Hal itu, kata Sugeng, terlihat pada
Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional dimana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.

Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan Sugeng ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.

Share.
Leave A Reply