Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Strategi Polda Kaltim Kurangi Beban Lapas

Polda Kaltim
Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika menjadi salah satu strategi yang didorong Polda Kaltim untuk mengurangi jumlah tahanan kasus narkoba. Kamis (13/8/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak cukup diatasi hanya dengan meningkatkan kapasitas penindakan hukum. Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika menjadi salah satu strategi yang didorong Polda Kaltim untuk mengurangi jumlah tahanan kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan overkapasitas telah menjadi masalah yang berlangsung cukup lama. Karena itu, pendekatan terhadap perkara narkotika perlu dibedakan berdasarkan peran dan kondisi orang yang terlibat.

Menurut Romylus, tidak seluruh orang yang tersangkut perkara narkotika harus berujung pada hukuman penjara. Mereka yang masuk kategori pecandu atau penyalahguna dan memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola, tapi kemudian kita tidak semua masyarakat yang kita tangkap itu kemudian harus berakhir di penjara. Lahirlah program penguatan rehabilitasi,” kata Romylus, Kamis (13/8/2026).

Ia menuturkan, persoalan kapasitas hunian menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Kapolda Kaltim ketika dirinya mulai menjabat sebagai Dirresnarkoba. Saat itu, ia diminta mencari pendekatan yang dapat membantu menekan jumlah tahanan kasus narkoba.

Romylus kemudian merancang
program dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi penanganan perkara narkotika. Menurut dia, aparat tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang harus diproses secara hukum, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang bagi pecandu dan penyalahguna untuk mendapatkan layanan pemulihan.

“Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” ujarnya.

IPWL di Kaltim Direaktivasi
Penguatan rehabilitasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses asesmen terhadap orang yang ditangani aparat. Polda Kaltim juga mendorong reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai wilayah Kaltim.

Romylus menjelaskan, keberadaan IPWL menjadi penting karena peningkatan jumlah orang yang diarahkan menjalani rehabilitasi harus diimbangi dengan ketersediaan fasilitas dan layanan yang memadai.

“Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tapi kemudian kita tidak melanjutkannya dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, maka tentu akan terjadi penumpukan residen, klien di beberapa IPWL saja,” katanya.

Karena itu, Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim asesmen terpadu serta sejumlah IPWL untuk melakukan pemerataan layanan rehabilitasi.

Upaya tersebut mencakup pemerataan kualitas dan layanan di IPWL sehingga masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada sejumlah fasilitas tertentu.
Romylus menyebut, hingga saat ini sekitar 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil direaktivasi dalam program tersebut.

“Program rehabilitasi IPWL se-Kaltim ini kita ratakan semua kualitas, kita ratakan semua layanan rehabilitasi IPWL se-Kaltim sehingga memberikan ruang yang sangat terbuka bagi para pecandu,” tuturnya.

Menurut Romylus, penguatan rehabilitasi diharapkan dapat menciptakan pola penanganan narkotika yang lebih seimbang. Penegakan hukum tetap berjalan terhadap jaringan maupun pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pecandu dan penyalahguna yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani pemulihan.

Langkah itu sekaligus diharapkan membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian rutan dan lapas di Kaltim yang selama ini turut terbebani oleh tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika.

Tinggalkan Komentar