Polda Kaltim Gandeng BPJS Kesehatan, Hak Berobat Tahanan Narkoba Jadi Perhatian
Samarinda, Gerbangkaltim.com— Penanganan perkara narkotika di Kalimantan Timur tidak hanya diarahkan pada proses hukum. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim juga memastikan para tahanan, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Beyond The Prisoners dan Sigap Sehat. Dalam program ini, setiap tersangka yang masuk ke rumah tahanan kepolisian didata tidak hanya berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tetapi juga kartu keluarga (KK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kelengkapan data tersebut diperlukan agar kondisi jaminan kesehatan setiap tahanan dapat diketahui sejak awal.
“Semenjak saya menjabat, saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners. Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS,” kata Romylus, Kamis (13/8/2026).
Menurut Romylus, pendataan menunjukkan masih terdapat tahanan yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif. Padahal, status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan terhadap 78 tahanan, sebanyak 68 orang merupakan warga Kalimantan Timur dan 10 orang berasal dari luar daerah.
Dari data kepesertaan kesehatan, terdapat 63 tahanan yang tercatat memiliki kartu BPJS. Rinciannya, 45 orang merupakan peserta BPJS mandiri dan enam orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, 21 kartu BPJS tercatat tidak aktif dan sembilan tahanan tidak memiliki kartu BPJS.
“Karena data KTP saja tidak cukup berbicara mengenai BPJS Kesehatan. Dari bincang-bincang saya dengan pelaku kejahatan ataupun tahanan, sebagian besar mereka ada yang tidak memiliki kartu BPJS,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kaltim, terutama bagi tahanan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya pengobatan secara mandiri.
“Yang menjadi perhatian saya adalah mereka yang tidak memiliki kartu BPJS dan juga tidak mampu. Nah, inilah yang menjadi concern kita,” kata Romylus.
Layanan BPJS Masuk Rutan
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan cabang Balikpapan dan Samarinda.
Kolaborasi itu diwujudkan melalui layanan BPJS Keliling yang akan menyambangi rumah tahanan kepolisian. Dengan demikian, tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS dapat memperoleh pelayanan administrasi tanpa harus keluar dari lingkungan rutan.
“Bentuk kolaborasinya, kita minta dan undang mereka datang dengan layanan BPJS Keliling. Jadi nanti tahanan yang ada di rutan yang belum punya BPJS akan menerima layanan ini,” tutur Romylus.
Menurut dia, langkah tersebut penting karena persoalan kesehatan dapat menjadi kendala baru bagi tahanan maupun pasien rehabilitasi narkotika apabila tidak ditangani sejak awal.
Romylus menyoroti kondisi pecandu narkotika yang dalam banyak kasus menghadapi persoalan sosial dan ekonomi. Sebagian dari mereka kehilangan dukungan keluarga sehingga kesulitan memperoleh layanan kesehatan ketika sakit.
“Saat mereka sakit, enggak ada yang bantu, kebanyakan dibuang atau outcast. Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS ini,” jelasnya.
Selain menyasar tahanan, penguatan akses kesehatan juga dikaitkan dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur. Mereka yang telah menjalani asesmen dan dinyatakan sebagai pasien atau residen rehabilitasi membutuhkan jaminan kesehatan agar proses pemulihan dapat berlangsung tanpa terbebani persoalan biaya.
“Dalam hal rehabilitasi, saat residen tidak memiliki BPJS, itu sebuah kerugian bagi mereka. Padahal negara hadir sebenarnya bagi mereka,” tambah Romylus.
Ia menegaskan, pendekatan terhadap persoalan narkotika di Polda Kaltim kini dilakukan secara lebih menyeluruh. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi diikuti pencegahan dan rehabilitasi yang memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Secara paralel kita orkestrasi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak, baik untuk pelaku, residen rehabilitasi, maupun tahanan,” pungkasnya.
BACA JUGA
