Ketua KPPU Soroti Tantangan Persaingan Usaha Digital, 3JICF Dorong Reformasi Hukum di Era Algoritma
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya reformasi hukum persaingan usaha untuk menjawab perubahan fundamental dalam struktur ekonomi digital. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dalam forum internasional tersebut, Ketua KPPU menyampaikan bahwa selama 25 tahun Indonesia telah memiliki fondasi hukum persaingan usaha yang relatif kuat. Namun, dinamika ekonomi digital telah mengubah wajah pasar secara drastis. Model bisnis berbasis platform, pemanfaatan data dalam skala besar, serta pengambilan keputusan melalui algoritma dinilai telah menciptakan bentuk kekuatan pasar baru yang tidak lagi dapat diukur dengan pendekatan konvensional.
“Kekuatan jaringan, penguasaan data dalam jumlah masif, serta algoritma telah membentuk hambatan masuk yang tidak kasat mata. Kondisi ini menyulitkan pelaku usaha baru, khususnya UMKM, untuk bersaing secara adil,” ujar M. Fanshurullah Asa.
Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menilai pendekatan business as usual tidak lagi relevan. Melalui 3JICF yang mengusung tema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution, KPPU mendorong tiga agenda strategis utama. Pertama, reformasi hukum persaingan usaha agar mampu mengantisipasi bentuk dominasi baru seperti self-preferencing dan kolusi berbasis algoritma. Regulasi ke depan dituntut bersifat proaktif dengan pendekatan berbasis risiko, bukan sekadar reaktif terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Kedua, penyelarasan kebijakan dengan standar internasional. Pasar digital yang lintas batas menuntut kesamaan bahasa regulasi antarnegara, terutama dalam isu merger, akuisisi data, dan penguasaan talenta digital. Sebagai negara yang tengah berproses menuju aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia didorong untuk mengadopsi praktik terbaik global agar tetap kompetitif.
Ketiga, penguatan penegakan hukum. KPPU menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan forensik digital, untuk mendeteksi praktik persaingan tidak sehat seperti persekongkolan tender dan kontrak yang merugikan UMKM di ekosistem digital.
Melalui 3JICF, KPPU mengajak pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang terbuka, mendorong inovasi, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional demi mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sumber: Siaran Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
