Komisi III Minta Pemanfaatan Bus SAUM Bisa Efektif
Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyangsikan efektivitas penggunaan Bus Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang direncanakan untuk mengatasi kemacetan di Kota Balikpapan. Menyusul akan adanya bantuan Bus SAUM yang akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Dishub) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan pada Juli 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Padliannor mengatakan, Bus SAUM koridor D dari Batu Ampar ke Karingau sampai saat ini masih belum terlihat mobilitasnya. Hal ini dianggapnya sebagai pembanding efektivitasnya terhadap bantuan yang akan diterima nantinya.
“Alhamdulillah sih kita bisa dapat bantuan yang seperti itu, artinya kinerja teman-teman di daerah juga untuk mendapatkan bantuan itu sudah bagus. Cuma tinggal pemanfaatannya saja,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Padliannor menambahkan, Bus SAUM yang akan diterima nantinya, lebih cocok dimanfaatkan untuk mengakut anak sekolah dan wisatawan di Kota Balikpapan, seperti ada beberapa sekolah di Balikpapan Utara yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Kalau di titik sekolah itu ‘kan saya pikir kayaknya di kawasan Strat I-IV itu sering macet di jam berangkat dan pulang sekolah, karena banyaknya antar jemput. Bayangkan kalau ada 400 siswa dalam satu sekolah, berarti ada 400 kendaraan ada mobil dan motor pasti macet sudah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Padlianor menegaskan, untuk menghindari kemacetan di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara itu, perlu ditambah lagi koridor Bus SAUM di titik-titik sekolah.
“Cuman aturannya lagi yang harus kita siapkan, kalau aturannya nggak ada ‘kan repot juga. Regulasinya harus kita atur dulu, oh anak sekolah itu harusnya begini, master poinnya jam segini, ini dari sini ke sini, kalau telat bagaimana dan lain sebagainya. Kalau regulasi dan aturan kita nggak kuat, ya percuma saja ada Bus tetap aja diantar oleh orangtuanya,” ungkapnya.
Padliannor juga meminta adanya aturan dan regulasi seperti yang dilakkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga pemanfatannya bisa lebih efektif.
“Kalau di Jakarta ‘kan kotanya besar penduduknya padat, dan mereka punya regulasi, aturan ganjil-genap,” terangnya.
Dengan aturan tersebut, katanya, bagi pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor hanya bisa melintasi berbagai ruas jalan di atas pada tanggal genap saja. Demikian pula sebaliknya.
“Jadi yang nggak punya kendaraan plat nomor genap pada tanggal ganjil, biasa mereka menggunakan fasilitas umum,” paparnya.
Di sisi lain, Padliannor berharap agar Dishub Balikpapan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi III DPRD Balikpapan terkait suatu program yang direncanakan
“Harapannya program tersebut dapat berjalan maksimal, baik dari pemanfaatannya maupun efektivitasnya,” tutupnya.
BACA JUGA