Bekasi, Gerbang Kaltim.com – Komplotan maling dan penadah motor hasil curian di wilayah Kota Bekasi, masing-masing terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Perbuatan ke tujuh tersangka itu sesuai pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Jajaran Polsek Bekasi Kota menangkap komplotan maling dan penadah sepeda motor curian. Sindikat ini menggasak 20 unit motor selama beroperasi sejak Januari hingga Maret 2022.

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, para pelaku yang diringkus dan diamankan di antaranya ‘FS’ (28), ‘DR’ (22), dan ‘MF’ (27). Ketiganya berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

Sementara empat pelakua lainnya ‘BY’ (25), ‘RV’ (22), ‘ME’ (26), dan ‘SR’ (22) disebut-sebut sebagai penadah.

“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022, mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung,” ungkap Kompol Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

“Pengakuan para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) sebanyak 5 kali di wilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di wilayah lain. Ini masih kita kembangkan,” papar Kapolsek Metro Bekasi Kota itu.

Menurut Salahuddin, sebelum tertangkap, para pelaku menjalankan aksinya di kawasan Rawa Bebek dan Rawa Pasung. Mereka kerap beraksi pada tengah malam dengan mengincar motor yang terparkir di rumah.

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)

Para pelaku mencuri motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelah berhasil mematahkan pengunci stang, motor di bawa kabur dengan cara didorong.

“Mereka tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply