Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Meski kondisi sedang PPKM Level 4, tak menyurutkan aktivitas peredaran narkoba di Kaltim. Ini setelah Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran sabu total 8 kilogram lebih selama sepekan di Agustus ini.

“Dua kasus, di Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU),” terang Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat memberikan keterangan resmi, Kamis (12/8).

Pelakunya inisial MHM (38) dan M (45). Diamankan di Samarinda barang bukti sabu ada tujuh paket berat 7.330 gram brutto atau sekitar 7 kilogram lebih. Petugas juga amankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Pengungkapkan ini setelah tim pada 31 Juli 2021 lalu mendapatkan informasi dan lakukan penyelidikan.

Hasilnya, diperoleh informasi akan terjadi transaksi Senin, 2 Agustus 2021. Setelah informasi dipastikan, sekira pukul 15.13 Wita petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pintu masuk jembatan mahkota dua Samarinda.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. “Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim,” jelas Wakapolda.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pendalaman, keduanya diketahui berstatus sebagi kurir yang bertugas mengantar barang.

“Mereka kurir. Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru kita amankan,” tambah Kombes Pol Rickynaldo.

Kasus kedua tersangkanya J alias M (32) diamankan di Penajam Paser Utara ditangkap 7 Agustus, barang bukti saabu 1,3 kilogram. Dua kasus ini, lanjut Wakapolda tak terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Malaysia (jaringan utara).

“Ini semua adalah jaringan selatan (Kalimantan Selatan). Karena memang Malaysia sedang lockdown, sehingga sejauh ini tidak ada pergerakan dari utara,” imbuh Wakapolda.

Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. “Kedua, kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi dulu ini narkotika karena sangat berbahaya,” imbaunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikurung minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share.
Leave A Reply