DPRD Dorong Perda Kota Ramah Lansia, Pemkot Balikpapan Usulkan Aturan Pidana bagi Penelantaran Orang Tua
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai raperda tersebut.
Pemandangan umum Wali Kota Balikpapan dibacakan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi.
Dalam penyampaiannya, Agus mengatakan pembentukan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan yang jumlahnya terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
“Pembentukan raperda ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota yang inklusif, berkeadilan sosial, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lanjut usia,” kata Agus dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Menurut Agus, peningkatan jumlah lansia merupakan indikator keberhasilan pembangunan manusia di Kota Balikpapan. Hal itu tercermin dari meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan usia harapan hidup warga.
Ia menyebut usia harapan hidup masyarakat Balikpapan meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Sementara itu, jumlah lansia diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada 2045, menjadikan Balikpapan sebagai daerah dengan jumlah lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
“Hal ini menjadi dasar kuat bahwa kebijakan ini tidak sekadar responsif, tetapi juga antisipatif terhadap fase aging population pasca bonus demografi,” ujarnya.
Meski mendukung penuh raperda tersebut, Pemkot Balikpapan memberikan sejumlah masukan. Salah satunya adalah penambahan ketentuan pidana untuk memberikan efek jera terhadap tindakan penelantaran lansia dalam keluarga.
“Ketentuan pidana sangat penting dicantumkan dalam raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” tegas Agus.
Selain itu, Pemkot mengusulkan agar layanan bagi lansia tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga pendampingan psikososial bagi lansia terlantar maupun yang mengalami depresi dan kesepian.
Pemkot juga menginginkan adanya pengaturan khusus mengenai penanganan lansia terlantar tanpa keluarga melalui peraturan wali kota. Menurut Agus, kelompok tersebut memerlukan intervensi langsung negara melalui panti sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia.
Dalam aspek infrastruktur, Pemkot menilai konsep kawasan ramah lansia perlu dilengkapi standar teknis yang jelas, seperti penyediaan jalur landai (ramp), pegangan tangan, toilet khusus lansia, kursi prioritas, hingga loket pelayanan khusus.
“Mengingat aksesibilitas merupakan faktor penting dalam kemandirian lansia, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah untuk mewujudkan kota ramah lansia,” katanya.
Pemkot juga mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia dan mendorong percepatan pembentukan Karang Werda sebagai wadah pemberdayaan lansia di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman yang memimpin rapat paripurna mewakili Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Balikpapan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
“Kami mengapresiasi upaya konsisten Pemerintah Kota Balikpapan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” ujar Yono.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus diiringi peningkatan kualitas pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Terkait Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, Yono menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan nota penjelasannya sejak 11 Februari 2025. Penyusunan raperda didorong oleh meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan dan kebutuhan akan perlindungan serta pelayanan yang lebih baik bagi kelompok tersebut.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang lebih ramah, aman, dan mendukung kesejahteraan warga lanjut usia di Kota Balikpapan,” kata Yono.
Raperda Kota Ramah Lanjut Usia selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
