Sopir Truk Jadi Tersangka, Kecelakaan Balikpapan Tewaskan Ayah-Anak
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Kecelakaan maut di Balikpapan yang menewaskan seorang ayah dan anak di Jalan Soekarno Hatta Km 4, tepatnya simpang tiga Pasar Buton, Balikpapan Utara, berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan sopir truk roda 10 Nissan UD berinisial AR (27) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Peristiwa itu melibatkan truk Nissan UD dan sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi seorang ayah bersama anaknya.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polresta Balikpapan mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui rangkaian penyelidikan.
Proses tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
“Kami Polresta Balikpapan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ujar Fauzan, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kecelakaan bermula ketika truk Nissan UD bergerak dari arah Hotel Platinum menuju Jalan MT Haryono. Saat tiba di kawasan persimpangan Batu Ampar, kendaraan berat tersebut diduga kurang memperhatikan kondisi lalu lintas ketika akan melakukan manuver berbelok ke kiri.
Pada saat bersamaan, terdapat sepeda motor Honda Scoopy di bagian depan truk. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak hingga pengendara dan penumpangnya terjatuh ke badan jalan.
Penumpang sepeda motor berinisial NMA, berusia 8 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sementara pengendara sepeda motor, TRN (41), yang merupakan ayah korban, sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, kondisi korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Dua korban meninggal dunia dalam satu peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Balikpapan.
Fauzan menjelaskan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AR menjadi tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka guna mendukung proses penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk penyempurnaan berkas penyidikan. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan seluruh pengguna jalan, khususnya ketika kendaraan berat melakukan manuver di persimpangan. Perbedaan ukuran kendaraan dan keterbatasan area pandang membuat pengendara sepeda motor berada pada posisi yang rentan ketika berada terlalu dekat dengan kendaraan besar.
Polresta Balikpapan memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh fakta kecelakaan akan diuji melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.
Sumber: Polresta Balikpapan
BACA JUGA
