Korban Kasus Eks Hotel Tirta Datangi Polda Kaltim, Nizar Firdaus: Kami Tetap Menuntut Keadilan

Polda Kaltim
Korban eks Hotel Tirta Balikpapan, Nizar Firdaus ditemani saksi Muhammad Rutaf Noor dan mantan napi kasus eks Hotel Tirta Rohmat Harsono usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Nizar Firdaus, korban pelapor dalam kasus dugaan penambangan pasir urug di lahan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026).

Nizar dimintai keterangan tambahan terkait penyidikan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan eks Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dalam perkara ini, NJ dan sejumlah pihak lain tercantum sebagai terlapor.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kembali berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim tertanggal 8 Juli 2026 dan 28 Agustus 2026.

Nizar tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim di Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan, sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang bersama saksi lainnya Muhammad Rutaf Noor dan Rohmat Harsono, mantan narapidana dalam kasus eks Hotel Tirta.

Namun, pemeriksaan pada Rabu tersebut hanya dilakukan terhadap Nizar. Sementara itu, Rohmat dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (20/10/2026) mendatang.

Usai menjalani pemeriksaan, Nizar menegaskan dirinya tetap berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian atas perkara yang dilaporkannya.

“Kami tetap menuntut keadilan,” ujar Nizar seusai memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut Nizar, pemeriksaan kali ini berfokus pada pendalaman keterangan mengenai sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir urug di lokasi tersebut, termasuk peran masing-masing dalam kegiatan itu.

Ia menyebutkan, pertanyaan penyidik antara lain menyangkut pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yakni HW, jajaran komisaris yakni BR, penanggung jawab lapangan NJ dan ST, hingga pihak yang diduga menerima material hasil galian.

Nizar juga menyebut nama BR dalam keterangannya mengenai pihak yang berkaitan dengan penerimaan material tersebut. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Nizar menyebut dirinya mendapat 14 pertanyaan dari penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan sekitar tiga jam.

Bagi Nizar, pendalaman keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ia meminta agar laporan yang disampaikan mendapat penanganan serius sehingga fakta-fakta terkait dugaan aktivitas penambangan di eks Hotel Tirta dapat terungkap.

Harapan itu juga menjadi pengingat pentingnya prinsip Polisi Bersama Masyarakat, yakni menghadirkan proses penegakan hukum yang terbuka terhadap keterangan masyarakat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam perkara ini, penyidik masih memiliki tugas untuk mendalami bukti dan keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.

Dugaan tindak pidana yang diselidiki berkaitan dengan penambangan tanpa izin sebagaimana dirujuk dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto ketentuan penyesuaian pidana dan penyertaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat panggilan, hingga pemeriksaan tambahan ini, proses hukum masih berjalan.

Keterangan para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif.

Nizar berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mampu memberikan kejelasan hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Kami tetap menuntut keadilan,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar