KPPU: 78 dari 82 Perkara Merger dan Akuisisi Terkait Keterlambatan Notifikasi
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan transaksi merger, konsolidasi, maupun pengambilalihan saham dan aset yang memenuhi persyaratan.
Catatan KPPU menunjukkan, dari 82 perkara merger dan akuisisi yang telah disidangkan sejak 2000 hingga Oktober 2026, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi.
Sementara empat perkara lainnya terkait penilaian menyeluruh terhadap transaksi.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, kewajiban notifikasi bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan bagian penting dalam menjaga persaingan usaha.
“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif,” ujar Gopprera.
Sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026, KPPU telah menerima 1.912 notifikasi merger dan akuisisi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Kewajiban tersebut berlaku apabila transaksi memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terjadi perubahan pengendalian dan nilai aset atau penjualan gabungan melampaui ambang batas yang ditentukan.
Ambang batas umum yang berlaku yakni aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas aset ditetapkan lebih dari Rp20 triliun.
KPPU mengingatkan, kewajiban notifikasi juga dapat berlaku pada transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign apabila memenuhi kriteria dan memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia.
Untuk mencegah keterlambatan, KPPU mendorong perusahaan memanfaatkan konsultasi tertulis sebelum transaksi efektif secara yuridis serta menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan, termasuk berdasarkan informasi dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, dan pemberitaan media.
BACA JUGA
