KPPU–Dewan Pers Perkuat Sinergi, Negara Hadir Jaga Keadilan Pasar di Era Digital

KPPU
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menandatangani Nota Kesepahaman di Gedung Dewan Pers, Jakarta, sebagai langkah memperkuat keadilan persaingan usaha di era digital.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Ekosistem pers nasional tengah menghadapi tantangan besar di tengah masifnya disrupsi digital. Di satu sisi, kemajuan teknologi membuka akses informasi yang semakin luas bagi publik. Namun di sisi lain, muncul ketimpangan struktur pasar yang kian tajam antara perusahaan media nasional dengan platform digital global yang memiliki posisi dominan. Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek bisnis media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme serta kedaulatan informasi publik.

Merespons situasi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga. Penandatanganan berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/12/2025), dan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa serta Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Kerja sama ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam mengatasi potensi kegagalan pasar di sektor informasi. Ketua KPPU menyoroti peran platform digital yang kini bertindak sebagai gatekeeper arus informasi. Posisi dominan tersebut, jika tidak diawasi, berpotensi memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga model kemitraan iklan yang tidak seimbang bagi media konvensional.

Menurut KPPU, dominasi yang tidak terkendali dapat berdampak sistemik. Ketika media massa kehilangan daya saing dan terdesak secara ekonomi, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi. Oleh sebab itu, KPPU menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pelaku usaha, termasuk platform digital raksasa, yang menyalahgunakan posisi dominan untuk menyingkirkan pesaing atau merugikan mitra usaha.

Sinergi KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha secara tegas, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan yang mendukung terciptanya persaingan sehat. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta level playing field yang adil sebagai prasyarat keberlangsungan kebebasan pers.

KPPU menegaskan bahwa pers yang sehat merupakan pilar demokrasi, sementara persaingan usaha yang adil adalah fondasi ekonomi berkeadilan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga agar industri pers nasional tetap mandiri, profesional, dan bermartabat di tengah tekanan era digital yang semakin kompetitif.

Sumber:
Siaran Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar