KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha untuk Tangani Kolusi Algoritma dan Dominasi Data di Pasar Digital
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya percepatan amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, khususnya dalam menanggulangi kolusi algoritma (algorithmic collusion) dan dominasi data.
Menurutnya, undang-undang lama sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika pasar modern yang kini dipengaruhi oleh kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital. “Praktik baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan predatory pricing berbasis AI tidak dapat dijangkau dengan instrumen hukum lama,” ujar Ifan, sapaan akrabnya. Ia mencontohkan, kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan antar pelaku usaha karena sistem harga otomatis dapat saling menyesuaikan melalui algoritma — menyebabkan harga pasar menjadi seragam tanpa pertemuan langsung.
KPPU juga mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup penguasaan berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga ini menekankan perlunya pengakuan atas bukti tidak langsung (indirect evidence) seperti data ekonomi dan komunikasi digital dalam proses penegakan hukum.
Lebih jauh, Ifan menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPPU agar semakin efektif dan akuntabel, termasuk pemisahan fungsi administratif dan fungsional serta pembentukan perwakilan di tingkat provinsi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum persaingan usaha hingga ke daerah dan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi regional.
“Amandemen ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional. Daya saing bangsa kini ditentukan oleh inovasi dalam sistem ekonomi yang terbuka dan kompetitif,” tegasnya. Dengan pembaruan hukum yang tepat, KPPU optimistis amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi UMKM untuk tumbuh, dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
BACA JUGA
