KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar atas Praktik Persekongkolan yang Rugikan PT Laboratorium Medio Pratama

KPPU
Denda terhadap PT Inti Surya Laboratorium dan dua individu dalam sidang terbuka di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2).

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif dengan total nilai Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium bersama dua individu, Herdanu Ridwan dan Allen. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2).

Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium sebagai Terlapor I. Sementara itu, Herdanu Ridwan selaku Terlapor II dikenai denda Rp2,01 miliar, dan Allen sebagai Terlapor III dijatuhi denda Rp1,34 miliar. Tidak hanya itu, Majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU. Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat operasional PT Laboratorium Medio Pratama. Bentuk perbuatan tersebut antara lain dugaan pemanfaatan rahasia dagang tanpa hak, rangkap jabatan yang memicu konflik kepentingan, penghentian akreditasi secara sepihak, hingga pengambilalihan aset perusahaan yang berdampak pada berhentinya kegiatan usaha.

Majelis Komisi menilai tindakan para terlapor telah menimbulkan kerugian signifikan bagi PT Laboratorium Medio Pratama, baik berupa hilangnya dokumen penting, menyusutnya potensi pasar, maupun kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar. Selain merugikan satu pelaku usaha, praktik tersebut dinilai berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta menurunkan kepercayaan dunia usaha secara luas.

Sebagai bagian dari putusan, para terlapor juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan, serta mengembalikan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum maupun kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterima. Apabila mengajukan keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan tambahan sanksi sebesar dua persen per bulan.

Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar