KPPU Jatuhkan Sanksi Rp12 Miliar atas Dugaan Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total sebesar Rp12 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender penyediaan air bersih dengan teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) di Kabupaten Lombok Utara. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dua anggota majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Dua entitas yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung (dulu PDAM Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Perumda dikenai denda sebesar Rp8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana dijatuhi denda Rp4 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pengadaan mitra badan usaha penyedia air bersih tahun anggaran 2017. Tender tersebut diselenggarakan oleh PDAM Lombok Utara melalui skema prakarsa badan usaha. Setelah penyelidikan dan serangkaian sidang sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya persekongkolan yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran tersebut antara lain berupa pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana tanpa proses yang transparan dan prosedur sah, serta pengaturan hasil tender sejak awal. Akibatnya, hanya sedikit pelaku usaha lain yang dapat berpartisipasi secara adil, yang bertentangan dengan prinsip kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain melanggar UU Persaingan Usaha, pelaksanaan tender juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Kedua terlapor diwajibkan menyetor denda ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan inkracht. Bila mengajukan keberatan, masing-masing wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan.
Sebagai langkah lanjut, KPPU turut menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan perizinan teknis yang belum tuntas. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian di daerah tersebut juga diimbau untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam proses pengadaan agar ke depan lebih profesional dan bebas dari praktik kolusi.
Sumber: Siaran Pers KPPU
BACA JUGA