KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Hadirkan Saksi dari OJK

KPPU
KPPU menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (pinjol) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025, Senin (13/10/2025), di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Sementara Aru Armando mengikuti sidang secara daring.

Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU.

Tomi memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan mekanisme penetapan suku bunga pinjaman daring di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2024. Keterangannya menjadi bahan penting bagi majelis untuk menilai ada atau tidaknya praktik penyeragaman atau kartel suku bunga yang berpotensi menghambat persaingan usaha di industri pinjaman daring.

Majelis memberi kesempatan kepada Investigator dan pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi. Fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penentuan suku bunga antar penyelenggara pinjaman daring serta dugaan adanya koordinasi tidak sehat antar pelaku usaha di sektor tersebut.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung maksimal selama 60 hari kerja sejak 29 September 2025 dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja jika dibutuhkan. Seluruh perkembangan agenda sidang dapat dipantau masyarakat melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

KPPU menegaskan komitmennya untuk memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor finansial digital yang kini berkembang pesat. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya lembaga tersebut dalam mengawasi praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Siaran pers resmi disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui surat elektronik [email protected] atau kanal media sosial resmi KPPU di X (Twitter), Facebook, Instagram, dan Threads (@kppu_ri).


Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar