KPPU Nyatakan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol dalam Tender Geomembrane

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan geomembrane.

Jakarta, Gerbangkaltim.com— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan geomembrane.

Majelis Komisi menilai bukti yang terungkap selama persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha.

Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut dibacakan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ketiga perusahaan sebelumnya diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis Komisi dipimpin Eugenia Mardanugraha sebagai ketua, dengan Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yakni Price Agreement (PA) Geomembrane, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak.

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal dalam proses tender.

Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan kesimpulan para pihak, Majelis Komisi menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu.

Penilaian tersebut juga mempertimbangkan aspek ekonomi.

Majelis tidak menemukan bukti yang menunjukkan dampak atau pola konsisten dengan praktik persekongkolan tender, seperti harga penawaran pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah daripada spesifikasi yang dibutuhkan.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menyatakan PHR, Total Safety Energy, dan Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Meski demikian, KPPU menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses pengadaan. Pencatatan perubahan, klarifikasi, dan penjelasan selama tender dinilai perlu dilakukan secara sistematis agar seluruh tahapan dapat ditelusuri dengan jelas.

Dokumentasi yang memadai juga diperlukan untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian prosedur kepada seluruh peserta tender.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha bahwa tata kelola tender tidak cukup hanya memenuhi persyaratan formal.

Proses pengadaan juga harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Tinggalkan Komentar