2 bulan lalu

KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar Akibat Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Intage Holdings

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan riset pasar Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026). Majelis Komisi dipimpin oleh […]