KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar Akibat Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Intage Holdings

KPPU denda NTT Docomo
Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada NTT Docomo terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc di Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan riset pasar Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Kasus ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Akuisisi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset gabungan perusahaan melebihi ambang batas tertentu.

Namun dalam perkara tersebut, KPPU menilai NTT Docomo terlambat menyampaikan notifikasi. Perusahaan seharusnya melapor paling lambat pada 1 Desember 2023, tetapi pemberitahuan baru dilakukan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.

Keterlambatan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam persidangan yang digelar pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.

Atas dasar pengakuan tersebut, Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sekaligus pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pelaporan transaksi merger dan akuisisi.

KPPU menilai kepatuhan terhadap mekanisme notifikasi penting untuk memastikan setiap aksi korporasi tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di pasar nasional.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar