Polsek Sebulu Edukasi Warga Cegah Karhutla dari Hulu

Karhutla
Personel Polsek Sebulu memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara, mengenai bahaya dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

KUTAI KARTANEGARA, Gerbangkaltim.com – Karhutla Kukar menjadi perhatian Polsek Sebulu jajaran Polres Kutai Kartanegara dengan memperkuat pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara membakar yang berisiko memicu kebakaran lebih luas.

Upaya preventif tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA itu menjadi ruang bagi kepolisian untuk mengingatkan masyarakat mengenai ancaman kebakaran hutan dan lahan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga.

Personel Polsek Sebulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya petani, agar tidak menggunakan api sebagai metode dalam membuka atau membersihkan lahan. Pada kondisi lahan yang kering, api dapat dengan cepat merambat dan menjadi sulit dikendalikan.

Risiko tersebut semakin besar ketika titik api berada dekat dengan kawasan permukiman atau lingkungan yang memiliki vegetasi mudah terbakar. Karena itu, pencegahan dinilai menjadi langkah penting sebelum kebakaran berkembang dan membutuhkan penanganan lebih besar.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan pencegahan Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan lingkungan dan dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya potensi kebakaran.

“Pencegahan bukan hanya tugas kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran sejak dari sumbernya,” ujar Edi.

Selain menjelaskan bahaya Karhutla, petugas juga menyampaikan konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat pembakaran lahan. Edukasi tersebut diharapkan membuat masyarakat memahami bahwa tindakan membakar lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila menyebabkan kebakaran dan kerugian.

Warga juga didorong menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Apabila menemukan titik api, kepulan asap mencurigakan maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau petugas terkait.

Respons cepat menjadi penting karena kebakaran yang masih berada pada tahap awal lebih mudah dikendalikan dibandingkan api yang telah menyebar ke area lebih luas.

Dalam kegiatan penyuluhan, personel juga menjelaskan dampak Karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi dan lahan, tetapi juga dapat menghasilkan asap yang menurunkan kualitas udara serta mengganggu kesehatan.

Jika kabut asap menyebar, berbagai aktivitas masyarakat juga berpotensi terdampak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla merupakan kepentingan bersama, bukan hanya persoalan pemilik lahan atau petugas pemadam.

Sebanyak delapan personel Polsek Sebulu terlibat dalam kegiatan Binluh tersebut. Mereka terdiri dari Aiptu Irwan, Aiptu Nyoto, Aiptu I.D. Ferdian, Aipda Slamet N., Bripka I Ketut Sudira, Brigpol M. Wahyu Effendi, Bripda M. Zaki Akbar dan Bripda Muhammad Brigas Kuncahya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sebulu menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan preventif dalam menghadapi ancaman Karhutla. Edukasi hukum dan peningkatan kepedulian lingkungan diharapkan dapat mencegah munculnya titik api sejak awal.

Bagi masyarakat, menjaga lahan tetap aman dari api berarti ikut melindungi lingkungan tempat tinggal dan ruang hidup bersama. Karena itu, warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan potensi Karhutla agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.

Pencegahan yang dimulai dari kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci menjaga Sebulu tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar