Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Tersangka
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Karhutla Kaltim terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga 30 Agustus 2026, Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar yang masuk dalam proses hukum mencapai 494,14 hektare.
Dari puluhan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 25 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 12 perkara lainnya telah meningkat ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus karhutla tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama seluruh jajaran kewilayahan. Langkah itu merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 mengenai petunjuk dan arahan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal serta kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta tidak membedakan pihak yang terlibat.
Menurut Tedy, penegakan hukum tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial, hingga kegiatan ekonomi.
Polda Kaltim, kata dia, berkomitmen menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara melawan hukum.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar Tedy.
Berau Catat Empat Tersangka
Berdasarkan rekapitulasi hingga 30 Agustus 2026, perkara karhutla tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kalimantan Timur.
Polresta Samarinda menangani enam kasus, dengan empat perkara masih diselidiki dan dua perkara masuk tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Balikpapan menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka. Sementara Polres Kutai Timur menangani dua perkara dan seluruhnya berada dalam tahap penyidikan, dengan dua tersangka.
Polres Kutai Barat menangani dua perkara, masing-masing satu dalam penyelidikan dan satu penyidikan. Polres Kutai Kartanegara mencatat delapan perkara, terdiri atas enam penyelidikan dan dua penyidikan, dengan tiga tersangka.
Polres Bontang menangani satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Polres Berau menangani lima perkara karhutla, terdiri dari satu kasus dalam penyelidikan dan empat kasus dalam tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Paser juga menangani delapan perkara, seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian Polres Penajam Paser Utara menangani tiga perkara yang juga masih berada pada tahap penyelidikan.
Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri tercatat menangani satu perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Adapun hingga periode laporan tersebut, Polres Mahakam Ulu belum menangani perkara karhutla.
Patroli dan Edukasi Tetap Diperkuat
Di samping proses penegakan hukum, Polda Kaltim tetap mengedepankan pencegahan. Patroli terpadu, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya titik api.
Kepolisian juga memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat. Informasi mengenai titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran diharapkan dapat segera diteruskan kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat, perusahaan, dan pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Tedy.
Ia menambahkan, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tugas aparat. Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan Kalimantan Timur.
Dengan penanganan 37 perkara hingga akhir Agustus 2026, kepolisian menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya dihadapi melalui pemadaman dan patroli. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran juga terus berjalan, sementara upaya pencegahan diperkuat agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
