KPPU Vonis Denda Rp2,5 Miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia, setelah terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Dalam amar putusannya, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dengan denda Rp1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenakan denda Rp1,5 miliar.
Perkara ini tercatat dalam Nomor 07/KPPU-L/2025 dan bermula dari dua tender pemeliharaan mesin induk MTU, masing-masing di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Dalam proses pemeriksaan, KPPU menemukan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam tender yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.
Majelis Komisi menilai PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan kedua paket pekerjaan dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran yang dimenangkan mencapai lebih dari Rp42,8 miliar untuk paket Tipe A dan sekitar Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menegaskan, praktik persekongkolan dalam tender berpotensi merugikan negara serta menutup peluang persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. Kedua terlapor diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang adil dan transparan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
