KPU Paser Matangkan Persiapan PDPB Triwulan IV 2026, Fokus Akurasi Data Pemilih  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan ini membahas pencermatan data pemilih yang telah ditetapkan pada triwulan sebelumnya serta tindak lanjut pemutakhiran data untuk periode berikutnya.

Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Kalimantan Timur, Suardi, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pencermatan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan agar proses pemutakhiran pada triwulan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam forum tersebut, Divisi Rendatin KPU Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini, turut menyampaikan rencana kerja sebagai tindak lanjut pelaksanaan PDPB di Kabupaten Paser.

Dyah menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna mendukung proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, KPU Kabupaten Paser juga akan memberikan perhatian terhadap data pemilih yang pada pemilu sebelumnya terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus), sehingga data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dyah, koordinasi dan pencermatan data menjadi bagian penting dalam memastikan proses PDPB berjalan optimal serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Paser berharap pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.  (geka)

 

Tinggalkan Komentar