Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sekretariat DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu melaksanakan melaksanakan sosialisasi Rancangan Perwali (Raperwali) tentang perjalan dinas dalam negeri kepada seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.

Kegiatan ini sesuai dengan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Khususnya dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum atau metode pembayaran perjalana dinas, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Balikpapan dengan menetapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah mengatakan, terkait dengan ketentuan tersebut, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Rancangan Perwali (Raperwali) tersebut kepada seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.

“Raperwali tersebut disosialisasikan agar seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan sama persepsinya baik secara administrasi maupun teknis sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam hal perjalanan dinas yang mulai diberlakukan pada tangal 13 Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, dasar sosialisasi raperwali tersebut adalah hasil menghadiri undangan Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperwali tersebut bersama Bagian Hukum yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Balikpapan pada hari Senin siang (11/12) bahwa hasil pembahasan raperwali tersebut segera dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setdakot Balikpapan ke Biro Hukum Setdaprov Kaltim kemudian akan ditetapkan Wali Kota Balikpapan untuk diberlakukan mulai hari Rabu (13/12/2023) lalu.

“Perpres 53/2023 tersebut mengamanatkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (sesuai dengan pengeluaran secara riil),” ungkapnya.

“Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara lumpsum (sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah),” tutupnya.

Share.
Leave A Reply