Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus pelecehan seksual marak terjadi di Kota Balikpapan. Berdasarkan hal ini, Kementerian Agama Balikpapan menggelar diskusi bersama.

Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Balikpapan, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Balikpapan, BKPRMI dan perwakilan Ormas Daerah dan Kepemudaan berlangsung di Kantor Kemenag Balikpapan Jalan D.I Panjaitan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (14/2/2022).

Kasi Haji Kemenag Balikpapan mewakili Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Suharto Baijuri mengatakan saat ini ramai diberitakan media bahwa Rumah Tahfidz Quran (RTQ) melakukan kasus pelecehan seksual itu. Sebenarnya itu bukan RTQ melainkan yayasan yang mempelajari tentang pendidikan keagamaan.

“Setelah didatangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada tulisan yayasan. Jadi kalau yayasan bukan RTQ. Ini perlu kita klarifikasi,” ujarnya saat ditemui usai diskusi.

Suharto mengatakan, yayasan yang berada di Balikpapan Utara tersebut tidak mengantongi ijin dan tidak terdaftar di Kemenag Balikpapan hanya mengantongi ijin notaris. “Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Perlunya kontrol bersama, pengawasan bersama dari pihak Rukun Tetangga (RT), lurah, kecamatan setempat,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk melakukan pengawasan terutama dari RT, Kelurahan dan Kecamatan setempat. Apabila ada kegiatan agama di lingkungan sekitar dapat mencari tau. “Kita selalu berbuat kebaikan untuk rumah ibadah kita. Jangan sampai tercoreng dengan adanya seperti ini. Semua bekerjasama demi kemajuan anak didik kita terutama dalam bidang keagamaan,” serunya.

Pihaknya pun setiap bulan selalu melakukan kunjungan dengan bergantian tempat. Bahkan, semua kepala-kepala keagamaan dipanggil termasuk pondok pesantren untuk berkoordinasi. “Jika ada masalah, kita pecahkan bersama. Masalahnya apa, adalah pondok yang mensinyalir terkait teroris termasuk cabul. Ke depan jangan sampai ada hal seperti itu,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar memasukan anak-anak ke pondok pesantren atau rumah Tahfiz Qur’an dan tempat keagamaan lainnya, paling tidak masyarakat memahami terlebih dahulu pondok tersebut. Jika perlu, masyarakat bisa bertanya kepada Kemenag terkait pondok pesantren, TPQ, Rumah Tafidz, RTQ yang sudah memiliki ijin sehingga anak nyaman berada didalamnya.

“Apakah pondok itu sudah mengantongi ijin. Apakah sudah masuk ke dalam statistik Kemenag, sehingga terkontrol oleh Kementrian Agama,” terangnya.

Share.
Leave A Reply