Penulis : R. Wartono

MESKI pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Paser masih terbilang lama, namun gegap gempita menuju Paser satu sudah mulai terasa getarannya.

Kini bermunculan gambar bakal calon yang siap bertarung, baik melalui spanduk maupun baliho di pinggir jalan. Tentunya baliho sang bakal calon itu dilengkapi tulisan yang menggambarkan visi yang akan dicapai.

Itu dunia nyata, di dunia maya (internet) para bakal calon juga tak ketinggalan memampang foto dirinya di media sosial seperti di Facebook, bahkan isinya lebih lengkap dari pada isi yang di baliho atau di spanduk.

Ada dua jalur bagi para bakal calon ‘pemburu’ kursi Paser satu untuk mencapai tujuannya. Yakni melalui jalur partai politik dan jalur independen atau non partai politik.

Penulis akan membatasi tulisan ini pada keikutsertaan bakal calon yang berencana maju melalui jalur independen. Karena dari bakal calon yang da, kemungkinan ada yang hendak melalui jalur independen.

Pertanyaan apakah di Kabupaten Paser, jalur independen ini lebih realistis ..? Terutama menyangkut persyaratan dukungan calon.

Pengalaman di berbagai daerah, banyak calon dari jalur independen gagal diawal pendaftaran.

Sebagai contoh, terakhir, pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Barat dari 8 pasangan calon pilkada Bupati/walikota semuanya gugur di awal.

Sebanyak 7 pasang calon diantaranya tidak memenuhi syarat dukungan. Sisanya 1 pasang calon gagal karena kesehatan.

Dengan kata lain, jumlah syarat dukungan menjadi “biang keladi” gugurnya calon dari jalur independen.

Bagaimana dengan di Kabupaten Paser..?..Setali tiga uang dengan daerah lain, pada pilkada 2015 lalu, juga ada kontestan yang gagal karena syarat dukungannya tidak terpenuhi.

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan jalur independen yang harus dipenuhi antara 6,5 %-10 % dari jumlah DPT terakhir.

Jika mengacu DPT Pilpres di Paser sebesar 199.264, maka bagi calon yang akan menempuh jalur independen dia harus mengumpulkan syarat dukungan sebesar 19.926 atau kita bulatkan 20.000.

Tentu cukup berat mengumpulkan dukungan sebesar itu, karena bagaimanapun pun juga untuk mendapatkan dukungan perlu biaya politik yang tidak sedikit.

Karena sulitnya mendapatkan surat dukungan itu, kadang ada calon yang melalui jalur pintas. Dalam berbagai kasus, ada warga yang protes karena merasa tidak memberikan dukungan tetapi ada foto kopi KTP nya di berkas calon.

Mengapa demikian sulit mendapatkan surat dukungan? Hal ini karena terkait dengan ketokohan sang calon.

Semakin kuat ketokohan calon di masyarakat tentu semakin mudah mendapatkan dukungan. pasalnya calon yang ada sekarang, baru sebatas “menokohkan diri” jika tidak disebut sekedar coba-coba.

Apakah berarti di Kabupaten Paser tidak ada calon yang ditokohkan masyarakat..? Banyak, persoalannya mereka kurang berminat terjun ke politik.

Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widya Sari pada periode kedua kepemimpinannya menggunakan jalur independen meskipun dia saat itu Ketua DPD Golkar Kaltim. Ia terpaksa menempuh jalur independen karena saat itu, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh DPP Golkar. Tak ingin direpotkan dengan persetujuan DPP, akhirnya dia menggunakan jalur independen.

Tentu dengan jabatan bupati yang masih disandang Rita Widyasari saat itu, dengan mudah ia mengumpulkan syarat jumlah dukungan.

Masih terus maju lewat jalur independen di Paser..? Kalo toh tetap ngotot’ ingin maju, maka calon harus bekerja keras untuk mendapatkan jumlah syarat dukungan.

Lagi pula, pengalaman calon jalur independen yang memenangi pilkada di Indonesia bisa dihitung jari. Bahkan diantaranya terpaksa terjungkal saat memimpin karena tidak memiliki kekuatan di DPRD.

Ambil kasus, Bupati Garut Aceng Fikri, begitu kena kasus, rame-rame anggota DPRD setempat ‘melengserkannya” dari kursi bupati.(****)

*Penulis adalah Koordinator Diskusi Daya Taka

Share.
Leave A Reply