“Problem seorang polisi bukanlah bagaimana ia menegakkan hukum, melainkan bagaimana hukum ia gunakan”

TAHUN 2003, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK ) Irjen Faroek Muhammad mengarahkan para mahasiswannya  yang akan menempuh tugas akhir, salah satunya adalah Teddy Minahasa agar membuat penelitian tentang perilaku menyimpang di tubuh Polri. Sembilan belas tahun kemudian, Teddy Minahasa yang saat ini berpangkat Inspektur Jenderal Polisi terjerat dengan penelitiannya sendiri. IRONIS..!

Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang akan dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur  menggantikan Irjen Nico Afinta terjerat kasus narkoba. Kini ia telah  ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan habis karirnya sebagai sebagai anggota Polri. Senasib dengan koleganya, Irjen Sambo.

Tentu, penangkapan perwira tinggi Polri ini semakin menambah buruk citra Polri dimata masyarakat ditengah upaya keras Polri mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada institusi bhayangkara.

Kasus Teddy Minahasa terkait narkoba akan berimbas pada kecurigaan masyarakat terhadap penanganan kasus narkoba di daerah-daerah terutama di tingkat polres maupun polsek. Jangan -jangan setali tiga uang.

Sebenarnya perilaku buruk Polri terkait penyalahgunaan wewenang bukan kali ini terjadi. Dalam kasus serupa seperti dilakukan Teddy Minahasa juga sudah kerap terjadi. Hanya saja, yang terungkap hanya sampai pada level perwira menengah.

Sebut saja perilaku  menyimpang anggota Polri dalam kasus narkoba diantaranya Kapolres Bandara Soeta Kombes Edwin Hatorangan, Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Achmad Akbar, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Kapolsek  Astana Anyar Kompol Yuni  Purwanti  yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor.

Dari rentetan perilaku menyimpang anggota Polri,  ini membuktikan bahwa problem seorang anggota polisi bukanlah bagaimana ia menegakkan hukum, melainkan bagaimana hukum dia gunakan. Dengan bahasa yang lebih sederhana menegakkan hukum dan menggunakan hukum memiliki perbedaan  yang sangat tipis.

Dalam kondisi perbedaan yang sangat tipis itulah Pakar Kriminologi Prof. Ronny Nitibaskara mewanti-wanti bahwa hukum memiliki karakter teknisi, yang menyebabkan proses hukum menjadi eksklusif, hanya dimiliki orang-orang tertentu yang berprofesi aparat penegak hukum. Karakter tersebut membawa  hukum pada posisi yang rawan untuk direkayasa dan disalahgunakan. Hukum menjadi alat  kejahatan bagi penegak hukum atau masyarakat awam yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Dan perbuatan menggunakan hukum sebagai  alat untuk kejahatan akan bekerja dengan sempurna dan sulit dilacak.

Keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih bersih institusi Polri harus   kita dukung apalagi dia sudah menjamim bahwa penegakan hukum kepada anggota Polri yang menyimpang tidak pandang bulu, bahkan kepada perwira tinggi sekalipun.

Untuk mengubah perilaku buruk Polri, langkah pertama dan utama yang perlu dilakukan segera adalah menata kembali moralitas yakni memberi contoh keteladanan, seperti yang disampaikan  Presiden Jokowi saat mengumpulkan para perwira tinggi dan kasatwil Polri di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).

Presiden dalam arahannya mengaku ‘jengah” dengan gaya hidup perwira Polri/komandan yang menampakkan kemewahan dan bergaya hidup hedonis-life. Gaya hidup inilah yang membuat seorang anggota polisi tergelincir pada perilaku menyimpang. Apalagi jika anggota Polri tersebut memiliki integritas moral yang rendah.  Dalam  organisasi yang bersifat linier seperti institusi Polri,  moral komandan mudah menular kepada bawahan.

Perilaku buruk di tubuh kepolisian mungkin sulit untuk  dihilangkan sama sekali, namun paling tidak harus ditekan sekecil mungkin.

Penulis : Ketua PWI Paser dan Aktif di Indonesia Police Watch (2000-2002)

Share.
Leave A Reply