Merasa Diingkari KPC, Para Petani KTMG Mengadu ke Lembaga KPK PAN RI

Kutai Timur, Gerbangkaltim.com -Warga Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangata Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Kelompok Tani Multi Guna (KTMG) yang lahan pertanian mereka belum mendapat kejelasan soal ganti rugi lahan dari perusahan tambang Batubara yang dikelolah oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mendapat aduan dari warga tersebut, sebuah lembaga kemasyarakatan yang megatas namakan diri mereka Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK- PAN RI) Kaltim, langsung bergerak dan bertatap muka secara langsung dengan seluruh anggota kelompok tani tersebut.

“Ada banyak hal yang kami temukan ketika bertatap langsung dengan warga. Semua keluhan dan kejanggalan sudah kami catat. Itulah tujuan kami mendatangi kelompok tani ini yang lahan mereka sebesar sekitar 800 hektar namun dipecah menjadi 294 hektar yang dimiliki sekitar 20 orang petani bersengketa dengan perusahan tambang,” kata Ketua Lembaga KPK PANRI Kaltim, Thamrin, kepada media ini, Jumat 23 Desember 2021.

Sebelumnya kelompok tani ini sudah melakukan berbagai cara bernegosiasi dengan pihak KPC. Bahkan ada kesepakan yang disetujui pihak KPC sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini tak ada tanda-tanda realisasinya. Terlepas dari itu, kegiatan penambanga di atas lahan garapan para petani KTMG masih berlangsung dan semakin meluas.

“Sebagai langkah awal, kami memastikan dahulu soal legalitas yang menjadi tuntutan warga. Setelah semua administrasinya lengkap dan sah sesuai aturan hukum, bila sudah cukup, akan ditahap selanjutnya,” terang Thamrin.

Menurut Thamrin, seharusnya pihak KPC sebelum menggarap lahan yang dikelolah oleh para petani, seharusnya sudah melakukan cek end recek. Dan itu merupakan bagian dari prosedur yang sudah diatur oleh negara.

“Dalam melakukan investigasi, kami menemukan beberapa hal, selain sudah mendatangi kantor Desa untuk menanyakan keabsahan Kelompok Tani ini, kami juga menemukan kalau perusahan Tambang tersebut belum memberikan ganti rugi,” ujar Thamrin.

Dia mengatakan, desas desus sudah ada pembayaran oleh pihak KPC kepada kelompok tani di lokasi yang sama, ternyata fiktif dan belum ada bukti otentik soal pembayaran itu. Untuk itulah Lembaga KPK PANRI akan menelusuri kebenaran tersebut.

Lahan warga yang dikelolah oleh KTMG ini berlokasi di Jln poros Sangata – Bengalon Batota Sangata Kutim. Dimana lahan seluas 294 hektee tersebut ditanami berbagai macam tanaman pertanian beberapa diataranya seperti Kelapa Sawit dan Karet.

Sebagian lahan sudah digarap oleh KPC yang membuat para petani kehilangan sebagian hasil pertaniannya.

“Menyikapi ini, kami tengah melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan dan beberapa bukti lainnya. Selanjutkan akan kami proses dengan berkoordinasi dengan pijak terkait, termasuk Kementrian, kepolsian dan pihak perusahan,” tutup Thamrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya