Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Upaya hukum terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap lahan milik Johny Maramis di kawasan pembangunan Jalan Tol Balikpapan IKN, saat ini proses persidangannya masih berjalan di PN Balikpapan.

“Kemarin persidangannya berupa penyerahan bukti-bukti dari Kementerian PUPR,” ujar Kuasa Hukum Johny Maramis, Seven Jhon, Kamis (15/2/2024).

Dikatakannya, pihaknya akan mempelajari bukti-bukti yang disampaikan ke Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, apakah sesuai atau tidak.

“Atau ada hal-hal baru yang bis akita dapatkan dari bukti-bukti yang diserahkan pada hari ini,” ucapnya.

Dan setelah persidangan ini, katanya, persidangan akan dilanjutkan dengan melihat ke lokasi lahan yang dimaksudkan, bersama Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa bagiaman sebenarnya letak posisi yang sekarang bersengketa.

Dalam persidangan kemarin, para tergugat semuanya hadir mulai dari Pemkot Balikpapan, Kementerian PUPR, ATR/BPN Balikpapan, BPJN dan PT Wika.

“Nah di sidang lokasi nanti, para tergugat juga diharapkan bisa hadir karena ini juga akan menentukan letaknya benar atau tidak, kemudian ada tidak bukti-bukti penguasaan di lapangan dari pihak penggugat. Dimana agendanya dilakukan minggu depan tanggal 20 Februari,” tukasnya.
Pada sidang lapangan nantinya, lanjut Seven Jhon, tentunya akan ada penunjukan batas oleh penggugat, dimana akan ditunjukan batas-batas lahan sesuai dengan dokumen dan fakta di lapangan.

Untuk persidangan sendiri, katanya, jika berjalan secara normal, maka setelah PS (pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, red), akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian baru masuk ke tahap kesimpulan.

“Yah, mungkin ada 3-4 kali tahapan sidang, maka diharapkan sudah ada hasilnya putusannya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply